Polres
Sanggau -
Anggota Polsek Batang Tarang melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran warga
yang tidak menggunkan Masker didepan Mako Polsek Batang Tarang terhadap Warga
yang menggunakan kendaraan, Jumat (4/9)
Kegiatan peneguran terhadap warga yang
tidak menggunakan Masker tersebut dipimpin langsung oleh waka Polsek Batang
Tarang Ipda DadangS beserta seluruh Anggota Polsek Batang Tarang.
Dalam kegiatan himbauan Protokol
Kesehatan tersebut dilakukan peneguran terhadap Masyarakat yang tidak mematuhi
Protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan Masker dan dilakukan Sanksi sosial
berupa Teguran Lisan sebagaimana yang tertuang dalam Pergub no.110 thn.2020
pasal 8 yang mengacu pada pasal 16 berupa sanksi sosial.
Bahwa Kegiatan tesebut yaitu guna
Penerapan Pergub No.110 thn.2020 dan Perbup No.47 thn.2020 Tentang Penerapan
disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Batang Tarang.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau