Polres Sanggau - Bertempat di
Aula Hotel Grand Narita, Jl. Ahmad Yani Kel. Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten
Sanggau dilaksanakan kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) implementasi dan strategi penerapan Adaptasi Kehidupan
Baru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten
Sanggau, Selasa (15/9).
Kegiatan Focus
Group Discussion (FGD) dipimpin oleh Kapolres Sanggau
AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH bersama Wakil Bupati
Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si, Dandim 1204 / Sgu
Letkol Inf. Affiansyah, SP, Kajari Sanggau Tengku Firdaus, SH, MH
dan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Arief Boediono, SH, MH serta dihadiri OPD,
PJU Polres Sanggau, Seluruh Jajaran Forkompincam Kabupaten Sanggau, Drs. Gusti
Arman, M.Si selaku Panggeran Ratu Surya Negara Sanggau, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat dan Para Awak Media Cetak serta Elektronik.
Dalam sambutannya
Kapolres Sanggau AKBP
Raymond M. Masengi mengatakan dilaksanakan
kegiatan ini dalam rangka memikirkan yang terbaik dalam penerapan Adaptasi Kehidupan
Baru sehingga harapannya kita semua bebas Covid-19.
“Gubernur
Kalbar telah mengeluarkan Peraturan No. 110 dan
Bupati juga telah mengeluarkan Peraturan No. 47 terkait permasalahan Covid-19. Permasalahan
Covid-19 ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja namun semua pihak harus turut serta memberikan sosialisasi kepada Masyarakat luas,” ucap
Kapolres.
Terkait
pencegahan Covid-19, Lanjut Kapolres, kami telah
melakukan kegiatan sosialisasi berupa mengampanyekan pengunaan masker. Dengan kegiatan ini Jajaran
Forkompincam menjadi paham dan menjadi satu visi di kewilayahan sehingga masyarakat
bebas dari Covid-19.
“Diharapkan
kepada masyarakat yang hadir disini bisa menjadi sarana humas untuk
mensosilisasikan kepada masyarakat terkait dengan Perbup dan sanksi bagi
pelanggar Protokol Kesehatan,” tutup Kapolres Sanggau
AKBP Raymond.
Selanjutnya Dandim
1204 Sanggau Letkol Inf. Affiansyah, mengatakan bahwa Kabupaten Sanggau
saat ini dalam status Zona Hijau dan diharapkan kita dapat mempertahankannya.
“Untuk
saat ini pemerintah masih dalam tahap sosialisasi dalam rangka memberikan
edukasi tentang penerapan protokol kesehatan. Penyampaian
arahan Panglima TNI terkait operasi pendisplinan masyarakat dalam rangka
pencegahan Covid-19,” ucapnya.
Instruksi
Presiden dilaksanakan sampai dengan tingkat wilayah Kecamatan serta agar
uji SWAB dilakukan di lokasi keramaian serta para pengemudi/pengendara yang
melintasi wilayah Kabupaten Sanggau.
“Berdayakakn Tokoh
Agama dan Tokoh Masyarakat dalam pendisplinan masyarakat untuk pencegahan
Covid-19,” tutup Dandim 1204 Sanggau.
Dalam kesempatan
tersebut pula, Kajari Sanggau Tengku Firdaus, menyampaikan dirinya mendukung dan berkomitmen penuh dalam
penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Kami
akan melakukan kegiatan supervisi untuk pemberian sanksi hukum dengan sasaran
pemilik usaha yang tidak mengikuti aturan/anjuran pemerintah dalam pencegahan
Covid-19 (Protokol Kesehatan),” ucapnya.
Kajari Sanggau
juga menjelaskan
Hukum Pidana yang diterapkan jika tidak mengikuti aturan/anjuran pemerintah
dalam pencegahan Covid-19.
“Kita
bersyukur bahwa Sanggau masuk Zona Hijau dan disituasi seperti ini jangan
membuat kita terlena serta tetap dipertahankan. Diharapkan
hasil diskusi hari ini dapat menjadi dasar kita bersama dalam melakukan
penerapan Adaptasi Kehidupan Baru,” pungkasnya.
Ketua
Pengadilan Negeri Sanggau Arief Boediono, dalam sambutannya
mengucapkan
terima kasih kepada Polres Sanggau yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
“Pandemi Covid-19
ini dikategorikan kejadian yang luar biasa. Kabupaten Sanggau
merupakan rumah kita, mari jaga bersama sama dan Mari
kita berdiskusi untuk menyamakan persepsi dalam pencegahan Covid-19,” pungkasnya.
Selanjutnya
Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa kita disini dalam rangka membahas permasalahan
dunia (Covid-19) dan diharapkan kita semua bisa bebas dari permasalahan ini.
“Saya mengucapkan
Apresiasi
kepada Polres Sanggau yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat baik ini
dan semoga hasil diskusi melahirkan banyak pemikiran sehingga dapat menjadi
dasar kita bersama,” ucapnya.
Dikatakan Wakil
Bupati Sanggau, Permasalahan Covid-19 menjadi perhatian dan
instruksi Presiden hingga sampai dengan tingkat bawah. Pandemi Covid-19
bukan hanya menjadi tugas pemerintah tapi merupakan tugas dari kita bersama
(termaksud masyarakat).
Kemudian acara
dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kabid P2PL
Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Sarimin Sitepu.
Sarimin Sitepu
mengatakan Perkembangan
Covid-19 di Indonesia update tanggal 14 September 2020 di 34 Provinsi, saat ini
pasien terpapar sebanyak 221.523, pasien sembuh sebanyak 158.405 dan pasien
meninggal sebanyak 8.841. Kumulatif
kasus konfirmasi Covid-19 di wilayah Kalimantan Barat dengan jumlah kasus
konfirmasi sebanyak 780 orang khusus di daerah Kabupaten
Sanggau sebanyak 25 orang yang terkonfirmasi.
“Kumulatif
kasus konfirmasi Covid-19 berdasarkan jenis kelamin di Kalimantan Barat untuk
Laki-laki sebanyak 451 jiwa dan perempuan 329 jiwa. Persentase
kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 berdasarkan kelompok umur di Kalimantan
Barat yang terkonfirmasi terbanyak ialah usia 35 s/d 39 Tahun. Di Kalimantan Barat kumulatif kasus
konfirmasi sebanyak 780, sembuh 655 dan meninggal 6. Sedangkan Kasus konfirmasi
Covid-19 aktif di Kabupaten Sanggau untuk saat ini tidak ada yang
terpapar / Nihil,” jelasnya.
Kabid P2PL
Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau juga menjelaskan
hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 di Kabupaten Sanggau,
hinga sampai saat ini yang sudah di periksa sebanyak 10.114 dengan hasil
sebanyak 9.660 non reaktif dan sebanyak 454 reaktif serta menyampaikan
strategi pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kabag Kum
Setda Sanggau dr. Marina Rona, SH, MH dalam materinya
menyampaikan Penjelasan
Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau.
“Dasar
pembentukan Peraturan Bupati yaitu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020
tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan Peraturan Kepala
Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan
penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di daerah pedoman dalam penerapan disiplin dan
penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan
Covid-19,” jelasnya.
Dikatakan Kabag
Kum Setda Sanggau, Peraturan Bupati ini bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, meningkatkan partisipasi warga
masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mematuhi protokol kesehatan
dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, mendorong warga masyarakat
menerapkan PHBS serta memiliki kesadaran mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19
dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di daerah dan mewujudkan
terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga
masyarakat yang terdampak pandemi.
Kasatreskrim
Polres Sanggau AKP Yafet E. Patabang, SH, S.IK dalam
materinya menyampaikan bahwa Penerapan disiplin dan penegakan hukum
Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019.
Kemudian
Kasatreskrim Polres Sanggau menyampaikan kewajiban dan larangan
bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan
fasilitas umum, Menyampaikan kewajiban dan larangan
bagi ASN dan Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya serta Menyampaikan
point-point penting dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 47 Tahun
2020.
Dilaksanakannya
kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Polres Sanggau dalam rangka menyamakan persepsi
serta menjaring informasi ataupun masukkan dari masyarakat sebagai implementasi
dan strategi penerapan adaptasi kehidupan baru dalam rangka pencegahan serta
penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sanggau.
Penulis: Denny Ardiyanto
Publish: Humas Polres Sanggau