Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir, Bripka Wahyu Ari Wibowo melaksanakan kegiatan Police service yaitu pendampingan penegakan hukum peraturan Bupati nomor 47 Tahun 2020 di Kecamatan Tayan Hilir, Sabtu (24/10).
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar turut serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dengan cara selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan pada saat pulang ke rumah untuk memutus penyebaran Covid-19.
Penulis: Candra Lukito
Publish: Humas Polres Sanggau