» » » Grebek Judi Liong Fu, Polsek Parindu Amankan Dua orang Terduga Tersangka

Grebek Judi Liong Fu, Polsek Parindu Amankan Dua orang Terduga Tersangka

Penulis By on Kamis, 29 Oktober 2020 | No comments


Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Parindu melakulan penggrebekan perjudian jenis Liong Fu di Pasar Senggol Dusun Tani Jaya, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau pada Rabu (28/10) Sore.
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang bermain Liong Fu di lokasi tersebut.
 
Mendapati informasi tersebut, langsnung memerintahkan Kanitreskrim Polsek Parindu bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.


Setelah informasi di rasa cukup, pihak Kepolisian langsung mendatangi TKP, benar saja, ketika tiba di TKP, Kanitreskrim beserta anggota mendapati beberapa orang yang sedang asik bermain Judi Liong Fu.
 
“Pada penangkapan ini, kami mengamanankan 2 orang terduga tersangka, yakni berinisial JJ (48) selaku bandar judi Liongfu dan AH (47) selaku ceker,” ucap Kapolsek Parindu Iptu Sapja, Kamis (29/10).
 
Pada pengungkapan ini, Polsek Parindu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Buah Bola dadu Liong Fu ukuran Kecil, 1 (satu) Buah Bola dadu Liong Fu ukuran Sedang, 1 (satu) Buah tutup bola dadu Liong Fu warna merah, 1 (satu) helai kain Lapak Liong Fu, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Gudang Garam Surya dan uang tunai sebesar Rp. 1.619.000,- (satu juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah).
 
“Saat ini, kedua terduga tersangka beserta barang bukti kami amankan di Polsek Parindu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
 
Penulis: Denny Ardiyanto
Publish: Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya