» » » Masyarakat Kembayan Diminta Tidak Membuat dan Menjual Miras

Masyarakat Kembayan Diminta Tidak Membuat dan Menjual Miras

Penulis By on Kamis, 22 Oktober 2020 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Kembayan meminta dan menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuat dan menjual minuman keras (miras) khususnya arak di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Untuk itu, Polsek Kembayan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Sebongkuh dan Desa Kuala Dua.
 
“Stop membuat atau menjual arak dan minuman keras lainnya! Karena dapat merusak syaraf, otak, hati (hepatitis), lambung dan jaringan tubuh. Pelaku diancam penjara 15 tahun! Ayo…sayangi keluarga Anda. Hubungi No HP. 082248581730 bila mengetahui tempat pembuatan arak atau miras,” tulis imbauan polisi yang dipasang di dua lokasi.
 
Banner yang memuat foto Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH menunjukkan dukungan penuh Kapolres Sanggau dalam memberantas peredaran miras terhadap semua Polsek jajaran Polres Sanggau, khususnya Polsek Kembayan.
 
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi melalui Kapolsek Kembayan, Iptu Mr. Pardosi, SH menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang membuat dan menjual minuman keras (miras) tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
 
“Barang siapa yang membuat dan menjual arak (miras), segera hentikan dan kami akan menindak tegas jika hal itu terjadi Kecamatan Kembayan,” tegasnya.
 
Dia mengatakan miras sering mengakibatkan kecelakaan, perkelahian anak muda, dan pencurian.
 
“Kami juga berharap kepada warga setempat agar melaporkan apabila mengetahui tempat pembuatan dan penjualan miras (arak), serta jika ada oknum aparat yang bermain,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya