» » » Operasi Yustisi Penerapan Perbup No.47 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan di Kecamatan Batang Tarang

Operasi Yustisi Penerapan Perbup No.47 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan di Kecamatan Batang Tarang

Penulis By on Rabu, 21 Oktober 2020 | No comments


Polres Sanggau  - Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Gakkum Protokol Kesehatan untuk penerapan Perbup no.47 Tahun 2020  di Kecamatan Batang Tarang, Rabu (21/10).
 
Kegiatan Operasi Yustisi Gakkum Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Batang Tarang yang dilaksanakan oleh Koordinator Gakkum yaitu Kapolsek Batang Tarang Iptu Halasan Manurung beserta seluruh Anggota, 2 (Dua) Orang Personil Koramil Batang Tarang, Kasi Trantib Kecamatan Batang Tarang Sdr. Harius.S.Ip, Kasi Kesra Sdr.Sokrates,S.Sos dan Sdr.Raden Heri Kurniawan dgn total jumlah personil yang diturunkan kurang lebih 15 orang.
 
Dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut dilakukan peneguran terhadap Pengendara yang melintas dan tidak memakai Masker.
 
Terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker dilakukan teguran tertulis sebanyak 13 Orang Pelanggar dan dilakukan sanksi sosial berupa menyapu tempat pelayanan umum sesuai sanksi Perbup Sanggau no.47 thn 2020.
 
Bahwa Kegiatan tesebut yaitu guna Pelaksanaan Penerapan  Perbup Sanggau No.47 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Batang Tarang.
 
Penulis: Candra Lukito
Publish: Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya