Polres
Sanggau - Patroli Gabungan Pendisiplinan
dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau No 47 tahun 2020 dan Imbauan mengenai protokol
kesehatan dari Pemerintah tentang 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)
kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polsek Toba, Rabu (7/10) malam.
Pendisiplinan
dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Desease 2019 di Kabupaten Sanggau.
Pada
kesempatan tersebut anggota Polsek Toba kemudian memberikan himbauan kepada
masyarakat agar berdisiplin diri dengan
mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan dengan selalu mengikuti protokol
kesehatan yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun atau
antiseptik dan menjaga
jarak.
Penulis:
Candra Lukito
Publish:
Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya