Polres Sanggau
- Anggota
Polsek Toba melaksanakan kegiatan patroli Pendisiplinan dan Penegakan Hukum
Peraturan Bupati Sanggau No 47 tahun 2020 dan Himbauan Mengenai Protokol
Kesehatan dari Pemerintah Tentang 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dan
Menjaga Jarak) Kepada Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona
(Covid-19) Di Wilkum Polsek Toba Serta Melaksanakan Kegiatan Ops Kontijensi
Aman nusa II "penanganan covid-19", Minggu (25/10).
Adapun
sebelum pelaksanaan Kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan apel konsolidasi
pemeriksaan kendaraan dinas patroli
dalam kondisi baik kemudian kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Pengeras
suara/megaphone terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di warung
kopi/tempat tongkrongan Desa Teraju Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Sosialisasi
juga dilakukan dengan menggunakan Banner Edukasi kepada masyarakat untuk pola
hidup sehat terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah
Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Memberikan
Himbauan/Edukasi kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan terkait
pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan sasaran Perkantoran/Tempat
Pelayanan Publik/ Pertokoan/warung/cafe dan tempat tongkrongan masyarakat di
wilayah Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Pendisiplinan
dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Desease 2019 di Kabupaten Sanggau.
Pada
kesempatan tersebut Anggota Polsek Toba kemudian memberikan himbauan kepada
Masyarakat agar berdisiplin diri dengan
mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan dengan selalu mengikuti protokol
kesehatan 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci tangan pakai sabun atau anti
septik Menjaga jarak saat duduk/berkomunikasi dengan orang lain,dan
Penulis
: Firmansyah Budin