» » » Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum Polsek Toba

Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum Polsek Toba

Penulis By on Senin, 26 Oktober 2020 | No comments


Polres Sanggau - Kegiatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Toba, Minggu (25/10) malam.
 
Kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan alat pengeras suara/megaphone terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Jalan Trans Kalimantan,  di Jalan Trans Kalimantan Desa Teraju Kecamatan Toba.
 
Imbauan/Edukasi kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dengan sasaran Perkantoran, tempat pelayanan publik, Pertokoan, warung, cafe dan tempat tongkrongan masyarakat di wilayah Kecamatan Toba.
 
Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian  Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Sanggau, adapun didalam kegiatan tersebut diberikan teguran lisan kepada 5 (lima) orang yang belum mematuhi protokol kesehatan
 
Pada kesempatan tersebut Anggota Polsek Toba kemudian memberikan himbauan kepada masyarakat  agar berdisiplin diri dengan mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19), Serta melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 tahun 2020 berupa teguran tertulis, berikut selalu memberikan imbauan kepada masyarakat dengan selalu mengikuti protokol kesehatan 3M.
 
Penulis: Candra Lukito
Publish: Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya