Home »
berita
»
seremonial
» Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum Polsek Toba
Polres Sanggau - Kegiatan Pendisiplinan dan
Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Toba, Minggu (25/10) malam.
Kegiatan dilaksanakan
dengan menggunakan alat pengeras
suara/megaphone terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Jalan Trans Kalimantan, di Jalan Trans Kalimantan Desa Teraju Kecamatan Toba.
Imbauan/Edukasi
kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan terkait pencegahan penyebaran Virus
Corona (Covid-19) dengan sasaran Perkantoran, tempat pelayanan publik, Pertokoan, warung, cafe dan tempat tongkrongan
masyarakat di wilayah Kecamatan Toba.
Pendisiplinan
dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Desease 2019 di Kabupaten Sanggau, adapun didalam kegiatan tersebut diberikan
teguran lisan kepada 5 (lima) orang yang belum mematuhi protokol kesehatan
Pada
kesempatan tersebut Anggota Polsek Toba kemudian memberikan himbauan kepada masyarakat agar berdisiplin diri dengan mematuhi dan
mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid
19), Serta melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum Peraturan Bupati
Sanggau Nomor 47 tahun 2020 berupa teguran tertulis, berikut selalu memberikan imbauan
kepada masyarakat dengan selalu mengikuti protokol kesehatan 3M.
Penulis: Candra Lukito
Publish: Humas Polres
Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya