» » » Satnarkoba Polres Sanggau Amankan Pelaku Tindak Narkotika

Satnarkoba Polres Sanggau Amankan Pelaku Tindak Narkotika

Penulis By on Minggu, 11 Oktober 2020 | No comments


Polres Sanggau - Satnarkoba Polres Sanggau melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu inisial ID di sebuah rumah Kos di Jalan PH Sualiman, Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis 8 Oktober 2020.
 
Sedangkan ID beralamat di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
 
“Barang bukti yang diamankan berupa enam paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu buah timbangan digital warna merah putih, dua buah bundel plastik bening berklip, dan tiga buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik,” kata Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suwanto, SH.
 
Kronologis kejadian lanjutanya, pada Kamis tanggal 8 Oktober 2020, Pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika diwilayah Kecamatan Kapuas.
 
“Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota Sat Narkoba yang lainnya melakukan penyelidikan didaerah Jalan PH Sulaiman dan sekira pukul 16.15 Wib anggota Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki inisial ID,” tuturnya.
 
Kemudian, dilanjutkan penggeledahan di Rumah Kost tersebut, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan beserta barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika.
 
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya