» » » » Polsek Tayan Hilir Amankan Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polsek Tayan Hilir Amankan Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Penulis By on Selasa, 10 November 2020 | No comments



Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Tayan Hilir, mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau pada Senin (9/11).
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalu Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH mengatakan empat orang tersebut berinisial SY (38), DH (37), WD (30) dan AF (40).
 
Kapolsek Tayan Hilir mengatakan penangkapan keempat terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Gusty Djafar Gg. Permata Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
 
Iptu Sagi menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Anggota Polsek Tayan Hilir langsung bentuk team penyelidikan bersama Kanit Intel, Kanit Provost, KSPK dan Agt Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir beserta Anggota melakukan Penyelidikan.
 
“Sekitar pukul 12.15 WIB anggota langsung melakukan penggeledahan rumah milik saksi berinisial HR di Jalan Gusty Djafar Gg Permata, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir dengan disaksikan oleh Ketua RT.02 Dusun Pedalaman,” ujar Kapolsek.
 
Lanjutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan diruangan pada lantai 2 ditemukan terduga pelaku SY, DH, WD dan saksi HR yang mana didepan mereka terdapat satu paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, dan satu set alat bong yang terbuat dari botol Fanta. Kemudian pada saat dilakukan Introgasi diakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan cara patungan dari terduga pelaku berinisal AF.
 
“Atas dasar informasi tersebut kemudian tim langsung menuju rumah terduga pelaku AF. Pada saat tiba dirumahnya dan dilakukan introgasi, AF membenarkan telah menjual kepada SY  paket sabu,” ucap Iptu Sagi.
 
Diterangkan Kapolsek, pada saat tim melakukan pengeledahan dirumah AF ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
 
“Dari hasil penggeledahan barang bukti terharap keempat pelaku, kami berhasil mengamankan dua paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dua buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, satu set alat bong yang terbuat dari botol Fanta, satu set alat bong yang terbuat dari botol Kaca, satu unit Handphon merk OPPO type F3 warna gold, satu unit Handphon lipat merk Samsung Dous warna putih dan uang tunai sebanyak Rp. 600.000,” jelasnya.
 
Iptu Sagi memaparkan saat ini para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tayan Hilir.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya