» » » Bripka Tatak Budi Cahyono Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warga Binaan

Bripka Tatak Budi Cahyono Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warga Binaan

Penulis By on Sabtu, 02 Januari 2021 | No comments



Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Semanget Bripka Tatak Budi Cahyono tak pernah lelah memberikan himbauan larangan membakar hutan atau lahan dan pemasangan Sepanduk larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa binaanya Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Sabtu (2/1).

 

Kali ini Bhabinkamtibmas memberikan himbauan tentang bahaya dan sanksi jika membakar hutan atau lahan agar masyarakat sadar akan bahaya membakar hutan atau lahan.

 

Kapolsek Entikong Akp Oloan Sihombing menuturkan,“Dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar ditinggalkan, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain. “tutupnya.

 

Penulis  : Firmansyah Budin

Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya