» » » Melalui Sambang Bripka Meriansyah Sampaikan Maklumat Kapolri Tentang Penggunaan Atribut dan Simbol FPI

Melalui Sambang Bripka Meriansyah Sampaikan Maklumat Kapolri Tentang Penggunaan Atribut dan Simbol FPI

Penulis By on Senin, 04 Januari 2021 | No comments

 


Polres Sanggau - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada, Senin (4/1).

 

Berdasarkan maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI.

 

"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," demikian salah satu poin maklumat Kapolri.

 

Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

 

Dalam penertiban spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet, Kapolri mengedepankan langkah perangkat satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri.

 

Penulis  : Firmansyah Budin

Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya