Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas
Desa Kebadu Polsek Batang Tarang Bripka Eky
Suprianto
melaksanakan kegiatan penyampaian tentang
pencegahan Karhutlah dan himbauan tentang
larangan karhutlah di Desa Kebadu, Jumat
(26/2).
Saat memberikan
himbauan Bripka Eky Suprianto mengingatkan kepada
warganya agar tidak membakar hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim
penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya
intensitas hujan dalam beberapa pekan ini di Wilayah Kecamatan Batang Tarang.
Tidak hanya
itu saat melakukan himbauan Ia juga
menegaskan kepada warganya yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan
cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan
banyak kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.
Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH menegaskan
bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang
Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10
Miliar.
“Untuk itu
saya mengimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar
tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebabkan
inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita,”
tutupnya.
Home »
berita
»
Bhabinkamtibmas
» Cegah Karhutla Bripka Eky Suprianto Rutin Sosialisasikan Menggunakan Banner
Cegah Karhutla Bripka Eky Suprianto Rutin Sosialisasikan Menggunakan Banner
Penulis By Polres Sanggau on Jumat, 26 Februari 2021 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya