» » » Bripka Bayu Hamzah Gencar Sosialisasi Stop Karhutla

Bripka Bayu Hamzah Gencar Sosialisasi Stop Karhutla

Penulis By on Kamis, 18 Maret 2021 | No comments


Polres Sanggau - Polres Sanggau terus konsisten melaksanakan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), khususnya diwilayah hukum Polsek Bonti melalui pendekatan ke masyarakat dan sosialisasi, Kamis (18/3).
 
Bhabinkamtibmas Desa Empodis Polsek Bonti Bripka Bayu Hamzah terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya jika terjadi Karhutla dan juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka perladangan dengan cara membakar lahan.
 
Ia mengingatkan jangan pernah berani mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut dapat menimbulkan resiko yang sangat besar.
 
“Saat ini, para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 pasal 108,” ucap Bripka Bayu Hamzah.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan selaku Bhabinkamtibmas di Desa Empodis akan terus berupaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, mulai dari himbauan, sosialisasi dan pemasangan spanduk hingga Patroli dilokasi rawan karhutla merupakan upaya dari Polsek Bonti agar masyarakat dapat mengetahui bahaya akan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya