Polres Sanggau - Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Briptu Yosef Jono Gencar Sosialisasi Larangan Karhutla dengan penyampaian himbauan tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, Sabtu (13/3).
Briptu Yosef Jono, menjelaskan ia gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan mensosialisasikan himbauan tentang larangan karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Briptu Yosef Jono mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
Briptu Yosef Jono, menjelaskan ia gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan mensosialisasikan himbauan tentang larangan karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Briptu Yosef Jono mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.