» » » Gunakan Spanduk, Bripka Hendra Irawan Sosialisasikan Larangan Karhutla

Gunakan Spanduk, Bripka Hendra Irawan Sosialisasikan Larangan Karhutla

Penulis By on Selasa, 09 Maret 2021 | No comments


Polres Sanggau - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Meliau mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat, Kecamatan Meliau, Selasa (9/3siang.
 
Bripka Hendra Irawan menjelaskan dirinya selaku Bhabinkamtibas Polsek Meliau rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
 
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan himbauan Stop pemkaran hutan dan lahan agar diimplementasikan dan diketahui,” ucapnya.
 
Bripka Hendra Irawan menambahkan melalui media spanduk, Imbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut.
 
Dirinya juga menjelaskana Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
 
Selain itu, Bripka Hendra Irawan berharap dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan demi terjaganya Kecamatan Meliau yang aman dan kondusif.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya