» » » Polsek Parindu Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polsek Parindu Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Penulis By on Rabu, 31 Maret 2021 | No comments


Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Parindu mengamankan Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial YA (48) warga Jalan Suhadah no. 05, Gg Kemuning kelurahan kaung Jawa Kecamatan sejangkung Tengah KabupatenSingkawang dan TK (58) yang merupapkan warga Dusun Seloon Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. MAsengi, S. IK, MH melalu Kabagops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S. IK, M. AP mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan Hasil dari Kegiatan Ops Pekat Kauas 2021.
 
Dijelaskan Kabagops, Kronologisnya Pada hari Selasa 30 Maret 2021, sekira Pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Parindu mendapat informasi dari masyarakat  bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis Shabu di wilayah Polsek Parindu.
 
“Selanjutkan Kanit Reskrim melaporkan ke Kapolsek, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta 4 anggota Reskrim melakukan penyelidikan,” terangnya.
 
Sekira Pukul 00.15 WIB, Lanjut Kabagops, tepatnya di Simpang Pasar Kenari Dusun Seloon Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu, terduga pelaku berinisial TK berjalan kaki kearah jalan raya yang mana saat berjalan langsung disergap Tim Reskrim Polsek Parindu.
 
 “Saat Hendak di Tangkap, Terduga Pelaku berinisial TK melemparkan BB berupa Narkotika jenis Sabu ketanah yang mana jarak BB dgn pelaku sekitar 1 meter,” ucap Kompol Novrial Alberti Kombo.
 
Kemudian oleh Tim diminta untuk mengambil BB tersebut. Saat pengambilan oleh pelaku disaksikan oleh orang umum, dan diakui oleh pelaku bahwa BB terduga narkotika jenis Sabu milik pelaku sendiri yang di dapat dari terduga pelaku lain berinisial YA.
 
“Selanjutnya, atas dasar pengakuan terduga pelaku TK, Kanit Reskrim beserta 4 anggota lainnya membawa pelaku untuk bertemu dengan pemilik BB utama, yakni YA,” ujar Kabagops.
 
Setelah sampai di Pasar Pemda Senggol Dusun Seloon Desa Pusat Damai, Kanit Reskrim beserta tim langsung mempertemukan kedua pelaku, dan diakui pemilik pertama bahwa BB tersebut di jual kepada pemilik kedua seharga 150.000/per paket.
 
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 1 (Satu) buah plastik bening berkelip yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu dan uang sejumlah Rp. 755.000, (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah). Untuk kedua pelaku dan BB sekarang telah diamankan di Mapolsek Parindu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tukas Kabagops Kompol Novrial Alberti Kombo.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya