» » » Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Sosialisasikan Stop Pungli di Desa Layak Omang

Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Sosialisasikan Stop Pungli di Desa Layak Omang

Penulis By on Rabu, 07 April 2021 | No comments


Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Layak Omang Bripka Ronny Marthen mensosialisasikan Stop Pungli kepada Perangkat Desa di Kantor Desa Layak Omang Kecamatan Mukok, untuk wujudkan pelayanan masyarakat yang bersih dari pungli, Rabu (7/4).
 
Saat sosialisasi, Bripka Ronny Marthen mencoba menjelaskan apa itu Pungutan Liar (Pungli), Undang-undang yang mengatur Pungli, dan sanksi hukum apa bagi pelaku Pungli.
 
Kepada Perangkat Desa, Ia mengingatkan jangan sampai terjadi atau melakukan Pungli saat berikan pelayanan ke masyarakat sehingga terwujud pelayanan publik yang bersih di lingkungan Pemerintahan Desa Layak Omang.
 
“Terkait Penyebaran Covid-19, Saya mengajak seluruh masyarakat Desa Layak Omang untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
 
Sosialisasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas di sambut baik oleh perangkat dan sangat mendukungan Stop Pungli ditunjukkan dengan membentangkan bener bertuliskan “STOP PUNGLI” dan foto bersama.
 
“Dengan mensosialisasikan Stop Pungli secara masif kepada semua elemen yang ada di Desa oleh personil Bhabinkamtibmas, diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktek Pungli," ungkap Kapolsek Mukok AKP Supriyanto.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya