Polres Sanggau - Kapolres Sanggau AKBP Raymond M.
Masengi, S. IK, MH pimpin giat Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Penanganan dan
Penertiban PETI diwilayah Kabupaten Sanggau di Ruang PPKO Polres Sanggau, Kamis
(29/4) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten
II Setda Sanggau H. Ronny Fauzan, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf. Affiansyah, SP,
Kejari Sanggau Tengku Firdaus, SH, MH, Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Fransiskus
Kicun, Kabid Pengelolaan Pertambangan Dinas Lingkungan Hidup Nazmi Yahya, Kabag
Perekonomian Setda Sikai, Kabid DPMPTSP Gusti Zulmainis, Kabid Cipta Karya dan
Tata Ruang dan Pertanahan Fernandes, S. Hut, Kasi Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Yesaya Paolorosi P. Antang, ST, Msi, serta para Kabag,
Kasat, dan Kapolsek Jajaran Polres Sanggau.
Dalam sambutannya, Kapolres Sanggau menyampaikan
bahwa Penanganan PETI merupakan tanggung jawab kita bersama. Rapat koordinasi
ini untuk mendengar pendapat dan diskusi dari para peserta rapat sekalian untuk
mencari jalan keluar terkait penanganan PETI diwilayah Kabupaten Sanggau.
“Rakor ini juga untuk kita mencari
solusi yang terbaik bagi masyarakat pekerja perusahaan pertambangan agar tidak
ada dampak sosial bagi pekerja perusahaan pertambangan,” tambahnya.
Kapolre Sanggau mengungkapkan bahwa Langkah
kita ini harus ada dukungan dari Pemerintah. Semoga hasil rapat ini dapat
disampaiakan dalam rapat pada sidang anggota DPRD.
“Setelah Lebaran akan kita laksanakan
lagi rakor Penanganan PETI secara tekhnis dan Hasil rapat ini akan kita buatkan
surat untuk dihadapkan kepada Bupati Sanggau,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut AKBP Raymond M.
Masengi, Bupati akan menyurati para Camat untuk melaksanakan rapat Forkopimcam
terkait Penanggulangan aktivitas PETI dan pendataan para pengusaha
pertambangan.
“Saya minta kepada Kapolsek untuk
melaksanakan koordinasi bersama Forkopimcam untuk melakukan pendataan aktivitas
PETI diwialyah masing-masing. Sampaikan kepada masyarakat tidak semua lokasi
dapat dijadikan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat),” ucapnya.
Kemudian dilanjutkan dengan
penyampaian Paparan dai Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo,
S. IK, MH terkait aktivitas PETI pada Tahun 2021 di Kabupaten Sanggau, Hambatan
Penegakan Hukum PETI diwilayah Kabupaten Sanggau, Dampak Sosial Penegakan Hukum
PETI diwilayah Kabupaten Sanggau serta Kegiatan Himbauan dan Pencegahan terkait
aktivitas PETI.
Kabid Pengelolaan Pertambangan Dinas
Lingkungan Hidup Nazmi Yahya menyampaikan bahwa Dampak aktivitas pertambangan
untuk alam/lingkungan hidup bukan hanya dari pertambangan ilegal.
“Untuk pertambangan yang ilegal bisa
kita tindak dan kita paksakan untuk membuat perizinan pertambangan. Sedangkang Dampak
merkuri yang mengalir kesungai sangat berdampak buruk pada lingkungan hidup,”
ucapnya.
Ia menambahkan Untuk pengajuan izin
pertambangan harus ke langsung ke pusat dengan sistem online, karena sudah
tidak ada kewenangan pada Pemkab Sanggau.
Dari Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang
dan Pertanahan Fernandes, S. Hut menyampaikan Solusi dari aktivitas tersebut
adalah WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Namun harus kita sesuaikan dengan
syarat, ketentuan dan Undang-undang Pertambangan yang berlaku.
“Untuk wilayah Kabupaten Sanggau yang
memiliki aktivitas PETI yang akan dijadikan WPR harus memiliki 8 kriteria yang
harus dipenuhi yakni Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat disungai
atau diantara tepi sungai, Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan
kedalaman maksimal 25 Meter, Merupakan endapan teras, dataran banjir, dan
endapan sungai purba, Luas maksimal WPR sebesar 25 Hektar, Menyebutkan jenis
komoditas yang akan ditambang dan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat
yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 Tahun dan Merupakan kawasan
peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang,” terangnya.
Pemerintah memperluas cakupan wilayah
pertambangan rakyat, Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 kegiatan
pertambangan rakyat bisa dilakukan diwilayah seluas maksimal 100 Hektar dan
paling dalam 100 Hektar.
“Jika di UU No. 4 Tahun 2009 rakyat
bisa menambang mineral logam dan batubara, maka di UU Minerba terbaru
pertambangan rakyat hanya bisa dilakukan pada komoditas mineral logam saja. Setelah
memenuhi kriteria suatu wilayah untuk menjadi WPR selanjutnya akan diterbitkan
IPR (Izin Pertambangan Rakyat),” tutup Fernandes.
Kabid DPMPTSP Gusti Zulmainis menyampaikan
Semua perizinan usaha pertambangan adalah kewenangan Pusat secara online.
“Yang bisa mendapatkan IPR hanya
penduduk setempat sesuai wilayah yang akan dibangun usaha pertambangan. Dari PTSP
siap membantu dan mendukung masyarakat yang akan mengajukan izin pertambangan,”
ucapnya.
Selanjutnya Asisten II Setda Sanggau
H. Ronny Fauzan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Diwilayah Kabupaten
Sanggau untuk aktivitas PETI sudah sangat meningkat.
“Sudah saatnya kita melakukan
penindakan namun Dampak Sosialnya yang harus kita perhatikan. Aktivitas PETI
harus ditindak namun harus memiliki Solusi dari dampak penindakan PETI terhadap
para pekerja pertambangan,” ucapnya.
Ronny menambahkan dalam waktu dekat
Pemkab Sanggau akan mensosialisasikan terkait IPR (Izin Pertambangan Rakyat)
diwilayah Kabupaten Sanggau.
Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Fransiskus
Kicun mengataka Kegiatan PETI dapat menjadi dampak sosial di masyarakat dan
perihal ini akan disampaikan dalam rapat ditingkat DPRD Kabupaten Sanggau.
“Sebagai solusi dalam penanganan
aktivitas PETI masyarakat pekerja pertambangan dapat mengajukan IPR. Kami
sebagai wakil rakyat sangat mendukung langkah-langkah yang telah diambil dalam
rapat ini,” tambahnya.
Kejari Sanggau Tengku Firdaus dalam
kegiatan Rakor menyampaikan Penanganan aktivitas PETI adalah kewajiban kita
bersama. Tidak semua penanganan suatu masalah harus dengan penindakan tanpa
memandang dampak sosialnya.
“Kita harus mencari solusi terbaik
untuk masyarakat bukan hanya penindakan. Kejaksaan Negeri Sanggau siap
mendukung apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” tegasnnya.
Selanjutnya Dandim 1204/Sgu Letkol Inf.
Affiansyah menyampaikan bahwa Bagaimana caranya kita harus menjaga keasrian
sungai karena sungai adalah suatu wilayah pertahanan.
“Setelah pelaksanaan rapat ini kita
harus membentuk kelompok kerja agar semua rencana kerja kita dapat terlaksana. Jika
sudah ada perizinan kita akan melaksanakan rapat lagi tentang aturan,” ucapnya.
Adapun hasil Rapat Koordinasi
Penanganan dan Penertiban PETI diwilayah Kabupaten Sanggau yakni akan dibentuk
kelompok kerja khusus penanganan aktivitas PETI diwialyah Kabupaten Sanggau.
Forkopimcam melaksanakan pendataan
ulang aktivitas PETI yang ada diwilayahnya masing-masing sebagai dasar
pengajuan IPR dan WPR dan Setelah selesai Hari Raya Idul Fitri akan
dilaksanakan rapat kembali terkait membahas aturan dasar pengajuan IPR dan WPR.
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral terkait
Penanganan dan Penertiban PETI diwilayah Kabupaten Sanggau digelar dalam rangka
untuk mencari solusi yang terbaik bagi warga/masyarakat pekerja Pertambangan
Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kabupaten Sanggau sehingga dapat
diterbitkannya IPR dan WPR bagi lokasi/wilayah yang memiliki kriteria pada UU
No. 3 Tahun 2020 tentang IPR dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Home »
berita
»
seremonial
» Kapolres Pimpin Rapat Koordinasi lintas sektoral terkait Penanganan dan Penertiban PETI diwilayah Kabupaten Sanggau
Kapolres Pimpin Rapat Koordinasi lintas sektoral terkait Penanganan dan Penertiban PETI diwilayah Kabupaten Sanggau
Penulis By Polres Sanggau on Kamis, 29 April 2021 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya