» » » Penerapan Disiplin dan Gakkum Prokes serta Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro di Wilayah Kecamatan Bonti

Penerapan Disiplin dan Gakkum Prokes serta Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro di Wilayah Kecamatan Bonti

Penulis By on Jumat, 30 April 2021 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Bonti bersama instansi terkait melaksanakan Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Wilayah Kecamatan Bonti, Kamis (29/4) malam.
 
Sebelum dilaksanakan Kegiatan terlebih dahulu dilakukan Apel Konsulidasi Oleh Tim Satgas Gakkum Covid-19 Kecamatan Bonti dihalaman Kantor Camat Bonti yang di pimpin Oleh Camat Bonti Yulius Eka Suhendra, S. Sos dan dihadiri Oleh Waka Polsek Bonti Ipda Santoso Heru Bimo, Danramil 1204-06 Bonti Peltu Sekti Hendrat Wibowo, Kepala Puskesmas Kecamatan Bonti Yohana Rima beserta, tim Satgas Gakum Covid-19 Kec. Bonti yang hadir 19 (sembilan belas) Orang.
 
Sekira pukul 21.20 WIB dilanjutkan dengan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis Mikro oleh Tim Satgas Gakkum Covid-19 Kec. Bonti dengan sasaran kegiatan terhadap Pelaku Usaha, Pengunjung Warkop serta tempat Perkumpulan Tongkrongan diwilayah Desa Bonti.
 
Waka Polsek Bonti Ipda Santoso Heru Bimo mengatakan Hasil dari kegiatan tersebut yakni kemi memberikan Teguran Lisan Terhadap 4 orang Pemilik Warkop (Tidak Tersedianya Sarpras Pendukung Prokes) serta Memberikan Teguran Lisan terhadap 11 orang Pengunjung Warkop (tidak Menggunakan Masker dan Jaga Jarak).
 
“Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Swap antigen oleh Tim Prokes Puskesmas Kecamatan Bonti Terhadap 35 (tiga puluh lima) Orang terdiri dari 3 Orang pemilik Warkop, 14 Orang pengunjung warkop dan, 20 Orang remaja yang berkumpul diwilayah Desa Bonti dengan hasil swap negative,” ucapnya.
 
Ipda Santoso menyebutkan bahwa dengan Sinergitas Polsek Bonti dan Forkompincam melalui Tim Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Kec. Bonti telah melakukan upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 melalui Penegakan Hukum sesuai Perbup Sanggau No. 47 Tahun 2020 serta Penerapan PPKM sesuai Surat Kasatgas Covid Kab. Sanggau Nomor: 360/250/BPBD-PK/2021 tanggal 20 April 2021.
 
“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, dapat memberikan pemahaman serta dampak positif terhadap Masyarakat terkait bahaya Penyebaran serta upaya bersama dalam melakukan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Bonti,” tutupnya.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya