Polres Sanggau - Polsek Sekayam melaksanakan kegiatan
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro di wilayah
Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Sesuai dengan Surat Satuan tugas
penanganan Covid-19 Kab. Sanggau Nomor: 360/250/BPBD-PK/2021 Tanggal 20 April
2021, Jumat (30/4) malam.
Adapun Satgas Covid-19 Kecamatan Sekayam
yang melaksanakan rangkaian kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat) Berbasis Mikro di wilayah Kecamatan Sekayam diikuti Camat Sekayam
Junaidi S.E, Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani, SH, MH, Kapus Balai
Karangan Ibu Yustina Amd, Kep, Sekcam Sekayam Abdul Auf, Kasi Kesra Kecamatan
Sekayam, Kasi Trantif Kecamatan Sekayam Bona Faris, serta personil Gabungan
TNI-Polri, Puskesmas Balai Karangan, Satpol PP dan Kadus Bakai II Harudin.
Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani
menuturkan sasaran dalam Kegiatan PPKM tersebut adalah cafe-cafe, warung coffee
dan Indomaret yang masih buka dan masih ada pengunjungnya di atas jam 21.00 WIB.
“Terhadap kasir, penjaga, pemilik dan
para pengunjung warkop, Cafe dan Indomaret dilaksanakan Rapid tes Anti Gen oleh
Puskesmas Balai Karangan dengan jumlah sebanyak 25 orang dengan hasil semuanya
negatif dengan petugas yang melaksanakan swap adalah dr Jovi dan ibu Atik,”
ucap Kapolsek.
Setalah dilaksanakannya penerapan PPKM
dan Rapid Tes Anti Gen, Kapolsek Sekayam memberikan himbaun kepada kasir,
penjaga, pemilik dan para pengunjung warkop, Cafe dan Indomaret untuk mematuhi
PPKM sesuai dengan Surat Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau yang
mana di poin 7 tersebut berbunyi membatasi oprasional untuk tempat usaha sampai
dengan jam 21.00 wib dengan penerapan prokes yang lebih ketat.