» » » Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tayan Hilir

Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tayan Hilir

Penulis By on Selasa, 22 Juni 2021 | No comments


Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil menngakankan seorang pria berinisial KA (49) warga Dusun Danau Teluk Rt. 005 / Rw. 004 Desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau karena menyimpan narkotika dirumahnya, Senin (21/6).
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH mengatakan anggota Satres Narkoba Polres Sanggau melaksakanan lidik terhadap pelaku berinisial KA.
 
“Saat terduga pelaku berada di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Danau Teluk Rt. 005 / Rw. 004 Desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan isi di dalam rumahnya,” ujarnya.
 
Iptu Donny mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,88 gram dan 1 (satu) butir pil warna pink yang diduga narkotika jenis Ekstasi ditemukan didalam kamar dan diakui pemilikannya oleh terduga pelaku.
 
Serta barang-barang lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika berupa satu Unit timbangan digital yang bertuliskan GHL POCKET SCALE warna hitam, tiga bundel plastik bening berklip, empat kantong plastik kosong, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, satu buah pipa kaca, satu unit Hp merk Oppo A5 berikut sim card, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet merk hello kitty warna biru pink, uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus rubu rupiah) dan lima buah bekas tutup galon warna biru.
 
“Saat ini Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita Amankan di Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya