» » » Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Kuala Dua

Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Kuala Dua

Penulis By on Rabu, 22 September 2021 | No comments


Polres Sanggau - Selain menanggulangi wabah Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan juga berupaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya.

Seperi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Briptu Angga Jaya Mahendra dengan menyambangi warga binaan Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Rabu (22/9).

Ia menjelaskan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi pada musim kemarau menjadikan setiap personel Polri siaga dan tanpa lelah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan ada ancaman pidananya.

Briptu Angga menambahkan pihaknya berharap masyarakat sadar bahwa bencana kabut asap yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya adalah akibat dari pembakaran hutan dan lahan.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan warga untuk tidak membakar hutan dan lahan karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada pelaku tersebut,” ujarnya.

“Dengan dilakukan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan agar tetap sehat dan apabila menemukan kebakaran lahan maupun hutan untuk menghubungi pihak Polsek Kembayan atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan pemadaman,” tutup Briptu Angga.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya