» » » Simpan Sabu, Dua Residivis Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau

Simpan Sabu, Dua Residivis Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau

Penulis By on Minggu, 12 September 2021 | No comments


Polres Sanggau - Dua orang Residivis Narkoba berinisial DR (37) dab KH (29) kembali diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau, Sabtu (11/9).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK melalu Kasatres Narkboa Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan dirumah salah satu pelaku di Jl. Jandral Sudirman Gg. Swadaya Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

“Kedua pelaku merupakan residivis dengan perkara tindak pidana Narkotika,” ujar Kasat.

Kemudian lanjutnya, dari tindakan penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,40 (enam koma empat nol) gram.


Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku berisial KH, petugas juga berhasil mengamankan barang butki lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) buah tas kecil bertuliskan cam box, 1 (satu) lembar tissu warna putih, 1 (satu) buah masker warna biru, 1 (satu) gulung alumunium foil, 1 (satu) unit timbangan digital merek GHL warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih.

“Serta 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan merah, 1 (satu) buah ATM, 1 (satu) unit HP Redmi warna biru berikut simcard dan Uang tunai sejumlah Rp 2.061.000,- (Dua Juta Enam Puluh Satu Ribu Rupiah),” jelas Iptu Donny.

“Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya