» » » Lagi, Pelaku Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Sanggau

Lagi, Pelaku Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Sanggau

Penulis By on Senin, 18 Oktober 2021 | No comments


Polres Sanggau - Seakan tiada habisnya sedikit demi sedikit Satuan Reserse Narkotika Polres Sanggau mengikis habis peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau, satu lagi diduga pengedar inisial PS (26) warga Dusun Sedoya Desa Hibun Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, diringkus pada Sabtu 16 Oktober 2021 malam.

Satuan restik sudah mencium adanya penjualan narkotika di wilayah kecamatan parindu berdasarkan adanya informasi meresahkan dari masyarakat, dan Setelah dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 pukul  23.50 Wib, personil satuan narkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Parindu Polres Sanggau, langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan PS di rumahnya sendiri.

Dalam Press Release tersebut, Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberi Kombo, S.I.K, M. AP mengatakan setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan di TKP, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis Sabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika. Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Beberapa barang bukti diketahui setelah penggeledahan disimpan pelaku dihalaman belakang rumah didalam dispenser yang sudah rusak,” ucapnya.

Wakaporles Sanggau menyebutkan, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 (tiga) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) gulung kertas aluminium, 3 (tiga) bundel plastik berklip, 1 (satu) buah kotak besi beserta satu set kunci gembok, 1 (satu) buah kotak plastik berisikan kantong-kantong plastik berklip, 3 (tiga) buah sendok Sabu, 1 (satu) unit hp merek Nokia, 1 (satu) unit hp merek Vivo, Uang tunai sejumlah Rp 202.000,- dan 1 (satu) buah kotak bekas rokok Marlboro.

“Atas perbuatannya pelaku dihadapkan dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah pelaku sendiri diketahui baru 4 bulan keluar dari lapas yang sebelumnya terkait tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya