» » » Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria asal Kecamatan Kembayan Nekat Tenggak Racun Rumput

Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria asal Kecamatan Kembayan Nekat Tenggak Racun Rumput

Penulis By on Rabu, 13 Oktober 2021 | No comments


Polres Sanggau - Diduga lantarab sakit tidak kunjung sembuh, AS (34), pria asal Dusun Tanjung Maya Desa Tanap Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, nekat meminum racun rumput, Selasa (12/10) malam.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo, S.I.K, mengungkapkan kronilogis berawal pada Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira Pukul 15.30 WIB, korban menyuruh keponakan untuk membeli Racun Rumput merk Paratop.

Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, korban pergi keluar rumah dengan cara melompat lewat jendela kamar dan selanjutnya keluarga dan tetangga mencari disekitar termasuk sekitaran dari rumah warga dan tetangga rumah, tetapi tidak di temukan keberadaan dari korban.

“Sekira pukul 23.00 Wib Kelvin (saksi), anggota TRC bersama warga menemukan korban di hutan samping rumah warga yang kosong Jl. Plamboyan Kelurahan Sei Sengkuang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang di semak-semak dan di dekat tubuh korban ditemukan 1 botol racun rumput merk Paratop,” ucap AKP Tri Prasetiyo.

Dirinya menyebutkan bahwa sebelumnya terjadinya peristiwa bunuh diri menurut keterangan dari keluarganya, Korban selama ini mengalami sakit dibagian perut, dikarenakan korban telah lama mengeluh dengan sakit yang dideritanya.

“Korban berangkat ke Sanggau dan tinggal di rumah keluarganya. Setelah tiba di Sanggau, korban bersama Abangnya pergi kerumah sakit,” terang AKP Tri Prasetiyo.

“Setelah tiba dirumah sakit dilakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel darah, setelah dilakukan pengambilan sampel darah dan hasilnya belum keluar. Diduga korban bunuh diri dengan minum Racun dikarenakan penyakit yang diderita Korban tidak kunjung sembuh,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Sanggaumengatakan, personilnya tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh jasad itu, pada saat melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya