Polres Sanggau - ST (58) Para
Normal Alias Dukun yang juga bekerja sebagai petugas Security disalah satu
perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau terpaksa diamankan
Satreskrim Polres Sanggau akibat diduga menyetubuhi pasiennya yang masih
dibawah umur.
Dirinya harus
diangkut petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kerena diduga telah
berbuat asusila terhadap tiga pasiennya sekaligus yang masih dibawah umur.
Kapolres
Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalu Kasatreskrim AKP Tri Prasertyo mengungkapkan
kronologinya berawal pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu, Ayah Korban bermaksud
meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucu
sekaligus meminta jimat penangkal marabahaya dan kesehatan.
“Tetapi kata
pelaku menurut pengakuan korban, korban harus membuka celananya dan menggunakan
sarung saat memasang jimat, saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli
korban,” ungkapnya.
Kasatreskrim
mengungkapkan, Ketiga Korban berinisial M, F dan T menangis usai dipasang jimat
oleh pelaku, dan ketiganya mengaku kepada ibunya bahwa mereka sudah diperkosa
oleh paranormal tersebut.
Atas kejadian
tersebut, Ayah korban langsung melapor kejadian tersebut kepada Polsek Kembayan
dan selanjutnya anggota Polsek Kembayan langsung mengamankan Pelaku.
“Saat ini
pelaku sudah kita tahan dan pelaku diancam pasal 81 Ayat 2 undang-undang RI
Nomor 17 berikut perubahannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda
Rp 5 Milyar Rupiah,” pungkas Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.