Jakarta - Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps
Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan
dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Sigit mengungkapkan, kasus
pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson
Mitra Utama.
Menurut Sigit, pada perkara
tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan
penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan
perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
“Kerugian nasabah dalam kasus
ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada
wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Kemudian perkara kedua, lanjut
Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang
dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka
inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
Disisi lain, sepanjang tahun
2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman
online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65
tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).
Adapun salah satu kasus pinjol
yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang
bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol
ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Terkait hal itu, Polri
menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk
collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan
direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi
Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang
sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.
“Penyidik telah melakukan
pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi
yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar
Sigit.
Mantan Kapolda Banten tersebut
memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk
mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
“Di
tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari
segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,”
tutup mantan Kabareskrim Polri itu.