Jakarta -
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas
(Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil mensita aset senilai Rp
5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan
fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.
“Rp 5,9 triliun nilai aset yang
disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan
tertulis, Kamis (27/1).
Disamping itu, Kapolri
menyampaikan upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap
kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Dimana
selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan penilaian BPK dan
BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas
penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5
persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Tidak hanya melakukan
penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara
terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Sebab, kata Listyo Sigit, hasil
penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi
terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273
triliun.
“Untuk penguatan upaya
pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan
mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber
mantan Kapolda Banten ini.
Disisi lain, Mantan Kadiv
Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus
tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining
dan 35 kasus ilegal fishing.
“Total kasus yang diselesaikan
sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.
Penegakan
hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam
melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang
mengakibatkan bencana alam.