» » » Imbau Warga Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Ini Pesan Bripka Wahyu

Imbau Warga Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Ini Pesan Bripka Wahyu

Penulis By on Rabu, 16 Maret 2022 | No comments


Polres Sanggau - Personel Bhabinkamtibmas Desa Melugai Polsek Tayan Hilir Bripka Wahyu Ari Wibowo melaksanakan upaya pencegahan terjadinya Karhutla di Desa binaannya dengan melakukan Sosialisasi larangan membakar Hutan dan Lahan, Rabu (16/3).

Dalam kesempatan ini Bripka Wahyu menyampaikan himbauan tentang larangan karhutla serta menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 12 (dua belas) tahun penjara, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 187 KHUP.

Selain itu, dirinya juga meyampaikan bahwa asap Karhutla berpotensi mempercepat penyebaran Covid-19.

Bripka Wahyu menyampaikan, kami berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla, mari bersama kita jaga hutan dan lingkungan kita agar tidak terbakar ataupun dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya