Polres Sanggau - Kapolres
Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K pimpin Upacara Upacara Korps Raport
Kenaikan Pangkat IPDA Penghargaan Polri Polres Sanggau Periode 1 Maret 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Sanggau, Rabu (2/3) pagi.
Hadir dalam
kegiatan tersebut Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.AP,
Para Kabag, Kasat, Perwira dan Kapolsek Jajaran Polres Sanggau serta Anggota
Polres Sanggau.
Adapun Anggota
Polres Sanggau yang melaksanakan Korps Raport Kenaikan Pangkat IPDA Penghargaan
Polri Polres Sanggau Periode 1 Maret 2022 sebanyak 1 Personel yaitu Anggota
Polsek Tayan Hilir Ipda Tukijat.
Dalam
sambutannya, Kapolres Sanggau mengucapkan
puji syukur kehadirat Allah S.W.T., Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas
limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita masih diberikan
kesempatan, dan kesehatan guna mengikuti “Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat
Pengabdian Periode 1 Maret 2022 di Lingkungan Polres Sanggau”.
Ia mengatakan
bahwa Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat kali ini dilaksanakan dengan
sederhana namun tidak mengurangi makna dari kenaikan pangkat tersebut,
dikarenakan kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19.
“Hari ini kita
patut berbangga dan ini bisa dijadikan panutan dan contoh bagi kita semua,
bahwa ada salah satu Anggota Polres Sanggau yang mendapat kenaikan Pangkat
Penghargaan satu tingkat lebih tinggi dari AIPTU menjadi IPDA Penghargaan,
yaitu Ipda Tukijat yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2022 ini,”
ucapnya.
Kapolres
Sanggau mengungkapkan, Kenaikan Pangkat Pengabdian merupakan kenaikan pangkat
efektif yang diberikan kepada Anggota Polri yang akan menjelang Pensiun,
kenaikan pangkat ini diberikan minimal 3 Bulan atau maksimal 1 Bulan menjelang
Purna Tugas dari Kepolisian.
“Penerima Kenaikan
Pangkat ini harus memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi tanpa cacat
secara terus-menerus kepada Institusi Polri. Kenaikan Pangkat Pengabdian adalah
salah satu wujud penghargaan dari Negara kepada Anggota Polri, Kenaikan Pangkat
Pengabdian ini tidak bisa diberikan kepada semua Anggota Polri, melainkan ada
persyaratan khusus yang harus dipenuhi diantaranya selain MD (Masa Dinas)
Minimal 32 Tahun dan MDDP (Masa Dinas Dalam Pangkat) Minimal 2 Tahun,
Selanjutnya yang paling utama adalah Anggota yang akan dianugerahi harus tidak
boleh pernah tersangkut masalah atau perkara sama sekali baik disiplin, pidana
maupun kode etik, selama berdinas di Institusi Kepolisian yang dibuktikan
dengan Bintang Bhayangkara Narariya,” katanya.
“Saya sebagai
Pribadi dan mewakili Institusi khususnya Polres Sanggau mengucapkan selamat
kepada Ipda Tukijat dan agar seluruh Anggota Polres Sanggau bisa mengambil
contoh pembelajaran bahwa apabila kita melaksanakan tugas dengan sebaik
mungkin, berusaha maksimal dan do’a optimal, maka hasil tidak akan pernah
mengkhianati usaha,” tambahnya.
Sebelum
mengakhiri amanatanya, Kapolres Sanggau berharap kenaikan Pangkat Pengabdian
ini dapat memberikan motivasi bagi Anggota yang lain untuk selalu berprestasi,
berinovasi dan selalu meningkatkan kinerja guna mewujudkan Polri yang Presisi
dan seluruh Anggota tetap menjaga kesehatan dalam pelaksanaan tugasnya.
“Silahkan
lakukan prokes yang benar dan tetap jaga kesehatan karena tugas kita ke depan
semakin berat yang mana saat ini kita menjadi Garda terdepan selain Nakes dalam
melaksanakan Tugas Penanganan Covid-19,” pesan Kapolres Sanggau.
“Kenaikan
Pangkat Pengabdian adalah salah satu wujud penghargaan dari Negara kepada
Anggota Polri, yang tidak bisa diberikan kepada semua Anggota Polri, melainkan
ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi serta tidak pernah tersangkut
masalah atau perkara sama sekali baik disiplin, pidana maupun kode etik, selama
berdinas di Institusi Kepolisian yang dibuktikan dengan Bintang Bhayangkara
Narariya,” tutupnya.