Polres Sanggau - Bertempat di
Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau Jl. Jend Sudirman Kelurahan Beringin
Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan Kegiatan Zoom Meeting dalam
rangka Sosialisasi Staf Ahli Kapolri Tentang Penyegaran Pemahaman Hak Asasi
Manusia (HAM) Bagi Anggota Polri, Rabu (25/5).
Kegiatan Zoom
Meeting dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kabag SDM Polres Sanggau Kompol Suparwoto, S.IP, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP
Sulastri, S.H.,M.M, Kasat Samapta Polres Sanggau AKP Sri Mulyono, Kasi Propam
Polres Sanggau Ipda Trisna Maulidi, Kasium Polres Sanggau, Kapolsek Jajaran,
Kanit Reskrim dan Kanit Samapta Polsek Jajaran Polres Sanggau.
Kapolda Kalbar
Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, MM dalam arahannya menyampaikan ucapan
selamat datang kepada Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial dan Ekonomi Irjen Pol H.
Rachmat Mulyana beserta tim sosialisasi Penyegaran Pemahaman HAM di Polda
Kalbar.
“Kegiatan ini
bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman HAM di tengah situasi dan
tantangan yang semakin kompleks yang dihadapi Polri,” ucapnya.
Sebagai
institusi penegak hukum, Polri diberi kewenangan tertentu dalam melaksanakan
kewenangan tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan dan hak asasi
manusia sehingga kewenangan sebagai anggota Kepolisian begitu rentan sekali dan
kerap melanggar HAM.
“Diharapkan
dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dapat tertanam pemahaman soal
menjunjung tinggi HAM, sehingga kedepannya tidak ada lagi celah-celah
terjadinya pelanggaran HAM,” pesan Kapolda Kalbar.
“Kepada
seluruh peserta sosialisasi agar momentum ini benar-benar dapat dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya dan kepada seluruh personel Polda Kalbar agar
melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan secara konsisten, humanis dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tutupnya.
Staf Ahli
Kapolri Bidang Sosial dan Ekonomi Irjen Pol H. Rachmat Mulyana dalam
sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan tugas-tugas Polri akan selalu
bersentuhan dengan hak-hak individu masyarakat yang sangat rentan terjadinya
pelanggaran HAM. Untuk mencegah pelanggaran, maka dalam pelaksanaan tugas harus
tetap melindungi HAM, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022.
“Dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa bertindak berdasarkan Norma hukum, mengindahkan norma-norma agama,
kesopanan dan kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucapnya.
Rachmat
mengungkapkan Personel Polri dalam melaksanakan tugas-tugas harus memahami
prinsip-prinsip HAM, yaitu HAM merupakan hak milik setiap individu, Inheren
artinya melekat berdasarkan hak dasarnya sebagai manusia, HAM tidak bisa
diberi, dibeli dan tidak diperoleh dengan cara apapun ataupun dibariskan, serta
HAM berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan, dibagi dan menjunjung
tinggi kesetaraan mutlak serta absolut.
“Komitmen
Polri di bidang HAM sudah ditunjukkan dalam Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang
implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri sebagai
acuan seluruh anggota khususnya dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Dengan
demikian, Polri tentu memerlukan dukungan dan komitmen serta sebagai institusi
yang prediktif, responsibiliti, transparan dan berkeadilan, maka isu kemuliaan
HAM dalam tugas Polri sangat krusial. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya anggota
Polri diharapkan dapat melakukan langkah-langkah efektif, terukur, sesuai
dengan standar dan norma HAM.
Pendidikan
tentang HAM di Polri sudah diberikan mulai dari mengikuti pendidikan
pembentukan, sampai dengan pendidikan pengembangan. Pengembangan dilakukan
dengan berbagai seminar, workshop tentang HAM untuk meningkatkan pemahaman
tentang HAM bagi seluruh anggota Polri, Sedangkan penyegaran isu-isu HAM
dilaksanakan untuk menjawab tantangan tugas di institusi Polri terutama dalam
pengembangan HAM yang semakin hari selalu berkembang. Pelanggaran yang
dilakukan anggota Polri masih terjadi dan menjadi viral melalui media massa
maupun media sosial.
“Saya berharap
setiap anggota Polri agar selalu melaksanakan tugas dengan menggunakan hati
nurani, Kedepankan dialog proaktif dan persuasif dalam menangani permasalahan
masyarakat terutama pada wilayah konflik sosial, Kendalikan emosi dalam
menanggapi berbagai situasi yang terjadi dilapangan seperti dalam pengamanan
unjuk rasa dan lain-lain, Hindari pelanggaran HAM pada saat melaksanakan
penegakan hukum terutama dalam kegiatan penangkapan, penahanan, penggeledahan,
maupun penyitaan dan lain-lain sebagainya serta tindakan tegas dan terukur
dilakukan sebagai upaya terakhir operasional yang berimbang dan dalam batasan
tertentu,” terang Rachmat.
Ia juga
menekankan kepada Seuruh Personil agar selalu mempedomani Perkap nomor 2 Tahun
2022, Berikan arahan dan prosedur - prosedur pelaksanaan tugas secara detail
dan terperinci, Berikan penekanan kepada anggotanya agar tidak melakukan
pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas pokoknya.
“Melalui
kegiatan ini, saya berharap maka akan ada penyegaran kembali mengenai konsep
HAM dan mendengar permasalahan yang terjadi di lapangan khususnya di bidang
HAM,” tutup Irjen Pol H. Rachmat Mulyana.
Kemudian
kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Tentang Penyegaran Pemahaman Hak
Asasi Manusia (HAM) Bagi Anggota Polri oleh Tim Staf Ahli Kapolri.
Kegiatan
sosilisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Anggota Polri oleh
Staf Ahli Kapolri dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan melalui pemahaman
HAM di tengah situasi dan tantangan yang semakin kompleks dihadapi Polri.