» » » Polsek Sekayam Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone

Polsek Sekayam Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone

Penulis By on Senin, 30 Mei 2022 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Sekayam Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial IM (25) warga Desa Malikian, Kecamatan Malikian Kabupaten Mempawah dalam persangkaan dugaan terjadinya tindak pidana pencurian Handphone.

Dari tangan terduga pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil kejahatannya.

Kapolsek Sekayam AKP Ruslan Abdul Gani, SH mengungkapkan, tersangka IM ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan dari pelapor Buniarsih (43) warga Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Korban melapor pada tanggal 30 Mei 2022, lantaran anaknya menjadi korban pencurian 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO Y21A warna biru muda pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 20.15  WIB.

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian yang sekitar pukul 20.15 Wib, Pelapor mendapatkan informasi dari anak kandungnya sdra. Muhammad Reviyadi bahwa 1 (satu) unit VIVO Y21A warna Biru Muda miliknya telah hilang pada saat saksi an. Sudiantono menginap di kamar lantai 2 Warkop/Cafe milik Sdri. Norman di Dusun Paus Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.

“HP tersebut diletakan di samping kasur tempat tidur saksi setelah mendapatkan laporan dari saksi tersebut, pelapor menyuruh saksi untuk mencari lagi handphone tersebut namun tidak ditemukan,” ucap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan awal mula kejadian pada pukul 02.00 Wib saksi nongkrong di Cafe bersama teman-temannya untuk menonton siaran bola dikarenakan larut malam saksi berinsiatif untuk menginap di cafe tersebut sehingga tidak pulang ke rumah. Pada saat bangun tidur melihat HP miliknya sudah tidak ada/hilang.

“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.599.000. (dua juta lima ratus ribu sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Sekayam,” ucap Kapolsek.

“Saat ini terduga Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sekayam berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Hand Phone VIVO Y21A serta 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO Y21A Warna Biru Muda,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya