» » » Kapolsek Mukok Jadi Narasumber Dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Kapolsek Mukok Jadi Narasumber Dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Penulis By on Rabu, 22 Juni 2022 | No comments


Polres Sanggau - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB) Kabupaten Sanggau menggelar kegiatan Sosialisasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap perempuan Serta peran pusat pelayanan terpadu dan pemberdayaan perempuan dan Anak yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Mukok, Rabu (22/6).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DINSOSP3AKB yang diwakili oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan Heni Lorida Yuliana M.Si Beserta Team, Camat Mukok Drs. H. Hairudin, Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto, S.H, Danramil Mukok Serma Dwi Haryanto, Ketua TP PKK Kecamatan Mukok beserta anggota serta Organisasi Wanita Kecamatan Mukok  dan Perwakilan Siswa/Siswi SMP-SMK Kecamatan Mukok.

Sebagai Narasumber, Kapolsek Mukok menyampaikan materi tentang Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penegakan hukumnya.

Ipda Suhariyanto mengatakan ada berbagai faktor penyebab terjadinya masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan, belum sinergitas layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan rendahnya tingkat ketahanan keluarga dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kapolsek menuturkan bahwa Perempuan dan anak sangat dilindungi oleh UU diantaranya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 36 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta yang terbaru disahkan oleh Presiden yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang indak Pidana Kekerasan Seksual.

Lebih lanjut Kapolsek Mukok menjelaskan tahapan-tahapan proses penanganan serta tindakan-tindakan kekerasan yang dapat ranah pidana dan proses penegakkan hukum yanf dilakukan oleh Kepolisian.

Dilaksanakanya kegiatan Sosialisasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap perempuan serta peran pusat pelayanan terpadu dan pemberdayaan perempuan dan Anak oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB) Kabupaten Sanggau Sebagai upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak.

“Dan untuk memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak, serta meningkatnya kualitas layanan perlindungan khusus kepada anak dan  Perempuan,” tutup Kapolsek.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya