» » » Polsek Kapuas Bersama Polsek Tayan Hulu Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Polsek Kapuas Bersama Polsek Tayan Hulu Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Penulis By on Sabtu, 20 Agustus 2022 | No comments


Polres Sanggau - Jajaran Polsek Kapuas dibackup Polsek Tayan Hulu mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial MH di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Kapuas, Iptu Hery Triyana, SH mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, dia beserta 4 orang anggota meluncur ke wilayah Tayan Hulu. Dengan di backup personil Polsek Tayan Hulu dan kemudian melakukan lidik di sebuah cafe disana.

“Melihat ada petugas polisi ke cafe tersebut, maka pelaku lompat dari lantai dua kafe dan lari ke perkebunan sawit,” ucap Kapolsek.

Setelah tahu pelaku lari ke arah perkebunan sawit, Kapolsek beserta anggota lainya melakukan pencarian dan sekitar pukul 19.00 Wib pelaku kembali disekitaran belakang cafe bertujuan mau keluar ke jalan raya.

“Namun sudah kita ketahui pergerakannya dan langsung kita amankan dan tanpa ada perlawanan. Begitu ada teriakan angkat tangan langsung tiarap, sekarang kita amankan di Polsek Kapuas,” ujarnya.

Iptu Heri Triyana menjelaskan Kronologis kejadian pada Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 03.30 Wib telah terjadi Pencurian di rumah VNH di jalan Sutan Syahrir. dan selanjutnya yang bersangkutan melapor kejadian itu ke Polsek Kapuas.

Sebelumnya pada Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Abang dari pelapor, AG datang ke rumah pelapor dengan seorang yang bernama MH yang baru keluar/bebas dari Rutan kelas II B Sanggau untuk tinggal sementara waktu di rumah pelapor.

“Yang kemudian pada Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 Wib pelapor melihat satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang terparkir di teras rumah pelapor sudah tidak ada lagi ditempatnya. kemudian dua unit Handphone serta uang sejumlah Rp 400 ribu juga tidak ada ditempat bersamaan dengan perginya MH,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebanyak Rp 18.800.000, dan melaporkan ke Polsek Kapuas.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya