» » » Tim Biro Provos Divpropam Polri Gelar Supervisi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin di Wilayah Polda Kalbar

Tim Biro Provos Divpropam Polri Gelar Supervisi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin di Wilayah Polda Kalbar

Penulis By on Selasa, 04 Oktober 2022 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau dilaksanakan kegiatan Supervisi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Di Wilayah Polda Kalbar Oleh Tim Biro Provos Divpropam Polri, Selasa (4/10) pagi.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Supervisi Kombes Pol Gunarso, S.I.K, Jabatan Pemeriksa Utama Ro Provos Divpropam Polri beserta Anggota Kompol Jonius, Ipda Suntoro dan Bripda Adinda Setya Lestari.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Andree Ghama Putra, SH. S.I.K., Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., Kasubdit Provos Bid Propam Polda Kalbar Kompol Wiwin S Arifin, S.I.K, Kasi Propam Polres Sanggau, Polres Landak, Polres Sekadau, Polres Melawi, Polres Sintang, Polres Kapuas Hulu beserta Anggota dan Kanit Propam Jajaran Polres Sanggau.

Dalam sambutannya Wakapolres Sanggau mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim beserta rombongan dan Kabid Propam Polda Kalbar di Mapolres Sanggau dan memohon maaf apabila di dalam penyambutan masih terdapat kekurangan.

“Kepada seuruh peserta agar memperhatikan dan mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya serta memperhatikan apa yang disampaikan oleh Tim Supervisi Biro Provos Divpropam Polri,” ucapnya.

Kompol Kombo dalam kesempatan tersebut memaparkan perkembangan situasi kegiatan penegakan kode etik Polri, menyampaikan bahwa kegiatan ini di hadiri oleh personil Propam Polres Sanggau, Polres Landak, Polres Sekadau, Polres Melawi, Polres Sintang, Polres Kapuas Hulu Jajaran Polda Kalbar dan memaparkan penyelesaian kasus yang ditangani oleh Si Propam Polres Sanggau.

“Diharapkan kedepan semoga dengan adanya supervisi ini dapat membantu kami dalam pelaksanaan tugas kedepan untuk menjadi Bhayangkara yang lebih baik,” pungksanya.

Sementara Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andree Ghama Putra dalam kesempatan tersebut mengucapkan Selamat Datang kepada Team Biro Provos Divpropam Polri diwilayah hukum Polda Kalbar.

Kabid Propam berharap kepada Peserta mengikuti kegiatan Sueprvisi dengan sebaik mungkin dan aktif bertanya terkait permasalahan-permasalahan di sedang dihadapi di wilayah hukum masing-masing.

“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan Supervisi oleh Team Biro Provos Divpropam Polri ini dapat menunjang pelaksanaan tugas diwilayah hukum Polda Kalbar menjadi lebih baik,” tukasnya.


Kemudian Pemeriksa Utama Ro Provos Divpropam Polri Kombes Pol Gunarso dalam arahannya mengucapkan terima kasih atas penerimaan dan sambutan kepada Team Biro Provos Divpropam Polri di Wilayah Hukum Polres Sanggau.

“Supervisi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan pengecekan berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran disiplin kemudian hal-hal mekanisme lainnya termasuk juga dalam rangka pembinaan disiplin yang ada,” ucapnya.

Kegiatan Supervisi dilaksanakan juga untuk memberikan masukan dan konseling atau motivasi kepada rekan-rekan di kewilayahan serta juga memberikan warning atau pengawasan karena situasi sekarang berbeda dengan jaman dahulu, dimana apapun kejadian yang terjadi di wilayah akan langsung viral di medsos serta akan segera mungkin di monitor oleh Mabes Polri.

Kombes Pol Gunarso juga menyampaikan administrasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas rutin fungsi Propam Polri T.A 2022.

“Prinsip penegakan hukum dan penyelesaian garplin diantaranya legalitas, profesionalisme, akuntabel, kesamaan hak, kepastian hukum, keadilan, praduga tak bersalah, transparan, cepat dan tepat dan untuk Pejabat ankum yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yakni atasan ankum adalah anggota polri yang karena jabatanya secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahan yang dipimpinya, serta ankum adalah atasan yang karena jabatanya mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinya,” ujarnya.

Kewajiban ankum berkewajiban menyelenggarakan sidang disiplin paling lambat 30 hari setelah menerima berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin (DP3D) dari satuan fungsi provos guna memberikan kepastian hukum.

“Apabila ada kekurangan dapat kita diskusikan sehingga kedepan pelaksanaan tugas berkaitan dengan penegakan disiplin lebih baik lagi,” tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, Produk DP3D, Hasil sidang Disiplin Anggota dan PNS Polri.

Kegiatan Supervisi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Di Wilayah Polda Kalbar Oleh Tim Biro Provos Divpropam Polri Dalam Rangka Mengevaluasi Penanganan Pelanggaran Disiplin Diwilayah Hukum Polda Kalbar dan Polres Jajaran.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya