Tim Interdiksi gabungan dari
Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Entikong
berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam, Kabupaten
Sanggau, Provinsi Kalbar.
Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pengungkapan kali ini Tim
Interdiksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (41) yang kedapatan
membawa Narkotika jenis sabu.
“BH diamankan di sebuah kos di
Jalan Raya Entikong, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam pada Kamis 26 Januari
2023,” ujarnya.
Ia mengatakan, tim gabungan
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik warna
hitam yang berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 2,67 Kilogram dan satu buah
Handphone.
“Selanjutnya tim membawa
tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda
kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hernowo.
Menurutnya, semua tidak lepas
dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi tentang
peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar Irjen pol
Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya
juga membenarkan terhadap pengungkapan
kasus narkoba tersebut dan menghimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi
muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba meskipun hanya coba-coba.
“Penggunaan barang berbahaya
ini selain dapat menimbulkan ketergantungan, juga bisa menyebabkan kerusakan
syaraf pusat hingga kematian. Masyarakat juga kita harapkan bersama-sama
menyatakan perang melawan narkoba dan mau memberikan informasi kepada polri
khususnya jajaran polda kalbar apabila melihat adanya aktivitas yg berhubungan
dengan narkoba disekitarnya,” tutupnya.