Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres
Sanggau kembali mengamankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu. Kedua Pelaku
berinisial A warga Jl. Cempaka Gg. Bogor 7 RT/RW 012/003
Kelurahan Ilir Kota dan MR alias I
warga Jl.
Munggu Badang Gg. Mandiri I RT/RW. 021/007 Kelurahan Beringin
Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau
AKBP Suparno Agus Cadra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres
Sanggau AKP Donny Sembiring, SH mengatakan kronologisnya setelah dilaksanakan
lidik pada
hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.10
wib di sekitar jalan Kini Balu Kel Tanjung Sekayam Sanggau Anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan geledah pelaku berinisial A dan ditemukan barang bukti berupa 1
(satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu ditemukan petugas kepolisian di
tanah sekira 1,5 meter dari posisi pelaku A berdiri
dan disaksikan oleh warga sekitar bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku A.
Kemudian dilakukan pengembangan
dengan mengamankan pelaku berinisial MR di
jalan Cempaka Gg. Bogor VII Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas
Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya
petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku MR dan
ditemukan barang bukti berupa 8 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang tersimpan didalam bungkus
rokok merk Surya Pro dan disaksikan oleh warga sekitar bahwa barang bukti
tersebut adalah milik pelaku MR,” ucap AKP Donny.
Kasat Resnarkoba
mengatakan dari Kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu)
paket plastik bening berklip diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.26 (Nol
koma dua enam) Gram, 8 (delapan) paket plastik bening berklip
diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.28 (satu koma dua delapan) Gram, 2
(dua) buah plastik bening berklip kosong, 1 (satu)
bungkus rokok Merk Surya Pro dan 1 (satu) unit
Handphone merek Vivo Y12 warna biru.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti yang
ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tukas AKP Donny
Sembiring.