» » » Kapolres Sangga Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII

Kapolres Sangga Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII

Penulis By on Sabtu, 29 April 2023 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Halaman Kantor Bupati Sanggau Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII dengan Tema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”.

Bertindak selaku Inspektur Upacara Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.I.P., M.Si., dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Chandra Kusumah, S.H., S.I.K., Forkopimda Kabupaten Sanggau, Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, GOW Kabupaten Sanggau, serta peserta upacara peleton ASN, Peleton Polres Sanggau dan Peleton Kodim 1204 Sanggau.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanggau membacakan Amanat Menteri Dalam Negeri dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII.

Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa Tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan, oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami Esensi Filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.

Pada tahun 1995 Pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada 27 (dua puluh enam) daerah tingkat II percontohan (Ditetapkan 21 April 1995). kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, sehingga pada tanggal 7 februari 1996, pemerintah pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah (Ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa Tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

“Setelah itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan pusat dan daerah. Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain,” katanya.

Setelah 27 tahun berlalu, Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah. Namun data juga menunjukan bahwa filosofi dari tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan. Berdasarkan data ditjen keuangan daerah kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki pad dibawah 20% dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah Dan Dana Desa (TKDD). Hal ini tentunya menjadi sangat ironis, mengingat kewenangan telah diberikan kepada daerah sementara keuangan masih tergantung kepada pemerintah pusat.

Daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi pad bahkan melebihi TKDD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat. Disinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan) untuk menangkap peluang yang ada oleh seluruh kepala daerah di Indonesia.


“Menindaklanjuti arahan bapak Presiden terkait pengendalian inflasi tahun 2023 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, saat ini telah terbentuk satgas tim pengendali inflasi daerah (TPID) Berdasarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah,” ucap Bupati Sanggau.

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri sehingga P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang pemberdayaan industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2023 angka stunting anak turun menjadi 17 persen secara nasional, menghimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing,” ujar Bupati Sanggau.

Melalui momentum yang baik ini, izinkan saya mengajak kita semua untuk dapat berdoa bersama agar apa yang menjadi tujuan otonomi daerah sebagaimana filosofi pembentukannya dapat terwujud disemua daerah, kita semua mampu menjaga stabilitas harga sehingga tidak terjadi inflasi yang dapat memberatkan rakyat. Kunci yang utama untuk mencapai itu adalah pada unsur sumber daya manusia, terutama asn yang berintegritas, profesional, kompeten dan dapat bekerjasama secara kolaboratif.

“Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah yang ke-XXVII, Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul,” pungkas Bupati Sanggau.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Penyerahan Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau, diantaranya Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022 Kategori Daerah Perbatasan Terinovatif peringkat II oleh Kemendagri RI dengan Inovasi Sidompu (digital) dan Lapiz Jempol (Non digital), Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah Berkelanjutan kategori Inspirasi Pilar Tata Kelola Berkelanjutan oleh PT. Katadata dan Terbaik II Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2022 Tingkat Prov. Kalbar oleh Gubernur Kalbar dengan Aplikasi Sidompu.

Upacara tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII dengan Tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan Mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya