» » » Satres Narkoba dan Polsek Sekayam Ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Kecamatan Sekayam

Satres Narkoba dan Polsek Sekayam Ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Kecamatan Sekayam

Penulis By on Senin, 15 Mei 2023 | No comments


Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau bersama Polsek Sekayam berhasil mengamankan 2 Pengedar Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Sekayam.

Kedua pelaku berinisial EW (25) warga Dusun Balai Karangan I RT.0/0 Desa Balai Karangan dan IH (34) warga Dusun Bakai II RT.1/ - Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Sekayam AKP M.R. Pardosi, SH menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan kemudian tim gabungan penyelidik Sat Res Narkoba dan Polsek Sekayam pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar Pukul 13.10 WIB berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama EW di Gang Palis Dusun Balai Karangan Sekayam Kabupaten Sanggau.

“Pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri EW,” ucap Kapolsek.

Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikkannya oleh pelaku. Selanjutnya dilakukan interograsi bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial IH yang beralamatkan di Dusun Bakai II RT. 01 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam. Saat itu juga tim gabungan Sat Res Narkoba bersama Polsek Sekayam melakukan pengembangan.

Kemudian, Lanjut Kapolsek, pada Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira Pukul 14.15 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial IH di rumahnya yang beralamat di Dusun Bakai II RT. 01 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.


“Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik IH, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket Sabu didalam kamar rumah pelaku IH,” katanya.

Setelah petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut kemudian terhadap pelaku berinisial IH dilakukan interograsi kembali, pada saat itu juga pelaku mengaku bahwa ia masih ada menyimpan barang bukti lain dibelakang rumahnya tepatnya dikandang bebek yang disembunyikan atau dikubur kedalam tanah oleh pelaku.

“Pada saat itu pelaku ada menunjukkan dan menggali tanah yang ada didalam kandang bebek dengan disaksikan oleh warga sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket Scale warna hitam, 1 (satu) buah sendok Sabu, 1 buah kerudung warna biru tua dan 1 buah kantong plastik bertuliskan indomaret,” terang AKP Pardosi.

Kapolsek Sekayam mengungkapkan dari Pelaku EW tim berhasil mengamankan 13 (Tiga Belas) paket plastik bening berklip diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 15.24 g  (Lima Belas Koma Dua Empat Gram), 1(satu) buah celana pendek merk X-WELL, 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek VIVO Y02 dan 1 (satu) unit Sepeda motor Merk YAMAHA RX - King Warna hitam.

“Sedangkan dari pelaku IH tim berhasil mengamankan 21 (Dua Puluh Satu) paket plastik bening berklip diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 389,69 g (tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Koma Enam Sembilan Gram), 2 (dua) bundel plastik bening berklip, 2 (dua) buah kotak plastik warna putih, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital merek POCKET SCALE, 1 (satu) buah kantong plastik bertuliskan INDOMARET dan 1 (satu) helai kerudung warna biru tua,” ungkapnya.

“Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti  yang ditemukan tersebut di bawa ke Kantor Kepolisian guna di proses penyidikan lebih lanjut,” tukas AKP Pardosi.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya