Polres Sanggau - Dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Kembayan, Bhabinkamtibmas Desa Tanap Aipda Deni Irawan memberikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan saat membuka perkebunan dan ladang.
Dalam imbauannya Aipda Deni Irawan melakukan sosialisasi larangan karhuta menggunakan banner. Dirinya menjelaskan terkait dampak serta akibat karhutla yang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak termasuk bagi setiap warga itu sendiri.
Dirinya juga menjelaskan terkait sanksi pidana yang dapat dijerat terhadap pelaku karhutla. Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat menyadari bahaya karhutla serta memahami sanksi hukum terhadap pelaku kahutla sehingga masyarakat dengan sendirinya sadar dan tidak lagi melakukan karhutla.
“Kita tentunya berharap agar kedepan tidak lagi kita temukan adanya warga yang masih melakukan karhutla sehingga segala dampak serta akibat karhutla dapat terhindarkan di wilayah kita,” harap Aipda Deni Irawan.
Terpisah Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH mengatakan bahwa sosialisasi himbauan larangan karhutla kepada masyarakat diharapkan dapat mencegah kejadian karhutla di wilayah hukum Polsek Kembayan.
“Kita berharap agar masyarakat dapat mengerti dan menyadari segala dampak dan akibat karhutla serta memahami sanksi hukum terhadap pelaku karhutla. Dengan demikian diharapkan dapat menimbulkan kesadaran dari masyarakat itu sendiri agar kedepan tidak lagi melakukan karhutla,” pungkasnya.