» » » Kapolres Sanggau Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kapolres Sanggau Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Penulis By on Selasa, 18 Juli 2023 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau Jl. Irian Kel. Tj. Sekayam Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah).

Kegiatan dihadiri oleh Kajari Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., MH., Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H.,S.I.K, Pasi Intel Kodim 1204 Sanggau Kapten Inf Sapto Wiyono, Ketua Pengadilan Sanggau Haklainul Dunggio, S.H., M.H., Kasubsi Pelayanan Rutan Klass IIB Sanggau Liza Kurniati, Kepala Rubasan Sanggau Ramli, Dinkes Sanggah Kamelis Tawa, BPOM Sanggau, BNNK Sanggau, Awak Media dan para seksi Kejaksaan Sanggau.

Kajari Sanggau dalam sambutannya mengatakan bahwa Barang bukti ini bukan dari kejaksaan melainkan hasil Pindanaan semua lembaga di bidang hukum, penyidik dari Polres dan BNN.

“Kegiatan ini menunjukan sinergitas dalam penegakan dari semua penegakan hukum,” katanya.

Lanjut Anton Rudiyanto, Endingnya dari semua penindakan hukum bersama mulai dari pelaku, Barang Bukit, serta penyelesaian biaya perkara.

“Ada beberapa BB dari berbagai perkara khususnya narkotika 11 dari 40 Perkara yang dimusnakan, sesuai putusan pengadilan dan sebagai rampas untuk negara dari kemudian di Lelang dan dimusnakan,” ungkapnya.


“Untuk Perkara Narkotika yang paling banyak dan sudah putusan sebanyak 238 Gram Narkotika, tentunya sangat rawan dalam penyimpanan dikwatirkan dapat digunakan,” sambungnya.

Kajari sanggau berharap semoga hari ini membuat kita akif dan bersinergi dalam penindakan perkara serta menjalankan putusan oleh majelis hakim.

Adapun Berikut Barang Bukti yang dimusnahkan berjumlah 40 Perkara dengan diantaranya Narkotika 11 Perkara, Pencurian 15 Perkara, Perlindungan Anak/Persetubuhan 7 Perkara, Penggelapan/Penipuan 1 Perkara, Perjudian 1 Perkara, Perlindungan Konsumen/Miras/ Obat-Obatan 2 Perkara, Penganiayaan 1 Perkara dan TPPO/Trafiking 2 Perkara.

Barang bukti dimusnakan dengan cara diblender dengan larutan cairan pembersih, dibakar, dipotong dan dihancurkan.

Dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai dengan Putusan Pengadilan PN / PT / MA (INKRAH) periode Bulan Agustus 2022 s/d Juni 2023 berjumlah 40 Perkara.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya