Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir Bripka Sakijan melaksanakan kegiatan penyampaian maklumat Kapolda tentang Karhutlah dan imbauan tentang larangan karhutlah di Desa Tebang Benua Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
Saat melakukan imbauan dirinya mengingatkan kepada warganya agar tidak membakar hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan dalam beberapa pekan ini di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Tidak hanya itu saat melakukan imbauan Bripka Sakijan juga menegaskan kepada warganya yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolsek Tayan Hilir AKP Kusuma Wibawa, SH, M.A.P menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.
“Untuk itu saya mengimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita,” tutupnya.