Polres Sanggau - Salah satu pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini masih di lakukan oleh warga Bripka Sakijan selaku Bhabinkamtibmas Desa Cempedak Polsek Tayan Hilir memberikan imbauan mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga.
Dalam kunjungan tersebut Bripka Sakijan memberikan imbauan mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus sangsi hukum bagi yang melanggar.
“Adapun isi dari Banner tersebut diantaranya mengajak bersama untuk menjaga alam dan Mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan,” ungkapnya.
Bripka Sakijan menjelaskan pemberitahuan tentang larangan membakar hutan dan lahan sangat penting disampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam undang-undang larangan pembakaran hutan ada juga menjelaskan aturan membakar lahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terpisah Kapolsek Tayan Hilir AKP Kusuma Wibawa, SH, M.A.P mengatakan upaya pencegahan harus ditingkatkan, mengingat udara saat ini (akibat asap) sudah dapat membahayakan kesehatan.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang akan membuka lahan tidak harus dengan cara membakar,” pintanya.
Dalam kunjungan tersebut Bripka Sakijan memberikan imbauan mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus sangsi hukum bagi yang melanggar.
“Adapun isi dari Banner tersebut diantaranya mengajak bersama untuk menjaga alam dan Mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan,” ungkapnya.
Bripka Sakijan menjelaskan pemberitahuan tentang larangan membakar hutan dan lahan sangat penting disampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam undang-undang larangan pembakaran hutan ada juga menjelaskan aturan membakar lahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terpisah Kapolsek Tayan Hilir AKP Kusuma Wibawa, SH, M.A.P mengatakan upaya pencegahan harus ditingkatkan, mengingat udara saat ini (akibat asap) sudah dapat membahayakan kesehatan.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang akan membuka lahan tidak harus dengan cara membakar,” pintanya.