Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas sebagai Garda terdepan Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penegak kamtibmas di Desa dengan mengedepankan tugas pokok sebagai pembina masyarakat, melakukan deteksi dini, melakukan mediasi dan negosiasi agar tercipta kondisi kamtibmas yang kondusif.
Selaku Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan himbauan serta pesan-pesan kamtibmas, juga bersosialisasi dengan warga Desa binaan guna mewujudkan tingkat pemahaman dan perubahan perilaku yang baik dari masyarakat.
Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Bripka Sutikno melaksanakan program kegiatan sambang di Desa Tunggal Bhakti Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
Dalam pertemuan, Bripka Sutikno melakukan Sosialisasi pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) kepada warga dengan mengacu pada Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Saber Pungli dengan maksud agar masyarakat mengerti, mengetahui dan mengenal lebih dekat tentang pungutan liar, sasaran dan akibat yang ditimbulkan yang berdampak pada pelanggaran hukum.
Bripka Sutikno juga memberikan pesan kepada masyarakat dalam mencegah terjadinya praktek pungli yang menjadi musuh bersama dengan membentangkan spanduk stop pungli.
“Yang namanya pungli baik penerima ataupun pemberinya dalam UU Korupsi dan KUHP semuanya salah. Baik banyak dan sedikit itu tetap pungli,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH menyampaikan Bhbinkamtibmas Polsek Kembayan terus memberikan imbauan stop pungli kepada masyarakat binaannya.
“Praktik pungutan liar merupakan pelanggaran hukum baik itu sebagai pemberi dan penerima, oleh sebab itu, sebagai pelayan masyarakat diharapkan tidak menjadikan pungli sebagai budaya,” tukas Kapolsek.