» » » Sat Narkoba Polres Sanggau Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti di Kecamatan Meliau

Sat Narkoba Polres Sanggau Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti di Kecamatan Meliau

Penulis By on Jumat, 29 September 2023 | No comments


Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau bersama Tim Polsek Meliau berhasil amankan 2 (dua) orang pengedar Narkoba jenis Sabu diwilayah hukum Kecamatan Meliau, keberhasilan ini disampaikan Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui PS. Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.

“Kedua pelaku berinisial YA (32) dan DA (34) berhasi diamankan berkat informasi yang didapat dari masyarakat,” ucap Iptu Keken.

“Dua orang yang di amankan karena tindak pidana Narkotika. Keduanya dan amankan di hari yang berbeda. Pelaku YH (32) merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Iptu Keken menerangkan pada hari Senin, 25 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib, Sat Resnarkoba Polres Sanggau bersama Polsek Meliau, berhasil mengamankan pelaku berinisial YA yang saat itu berada di rumah orang lain di Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Selanjutnya terhadap pelaku di lakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan 2 (dua) kantong plastik bening berklip yang berisi di duga narkotika jenis shabu yang di lapisi lagi 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Kalbaco warna merah. Dan di temukan barang bukti lain yang di duga berhubungan dengan tindak Pidana Narkotika. Yang mana petugas kepolisian menanyakan perihal kepemilikan di akui milik pelaku.


“Kemudian pada hari Selasa, 26 September 2023, sekira pukul 00.20 Wib. Sat Resnarkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan DA di rumahnya Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Selanjutnya di lakukan penggeledahan,” kata Iptu Keken.

“Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 1 (satu) butir pil warna coklat yang di duga narkotika jenis Ekstasi,” tambahnya.

Tim juga mengamankan tas warna hitam yang mana barang tersebut di temukan di ruangan istirahat rumah pelaku DA. Dialam tas tersebut ditemukan barang bukti lain yang di duga berhubungan dengan tindak Pidana Narkotika yang kepemilikan barang tersebut di akui milik pelaku.

“Untuk kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tukas Ps. Kasi Humas Polres Sanggau.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya