» » » Jelang Pemilu 2024, Kapolres Sanggau Kembali Tegaskan Netralitas Polri

Jelang Pemilu 2024, Kapolres Sanggau Kembali Tegaskan Netralitas Polri

Penulis By on Kamis, 08 Februari 2024 | No comments


Polres Sanggau - Semakin dekatnya waktu menuju hari pencoblosan di Pemilu 2024 ini, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K menjamin kepada masyarakat Sanggau, bahwa Polri (Polres Sanggau) akan bersikap Netral dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya sebagai Kapolres Sanggau kembali menegaskan komitmen Polri untuk untuk seluruh jajaran Polres Sanggau tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum 2024 pada tanggal 14 Febuari mendatang,” tegasnya.

Dalam hal ini, Kapolres Sanggau menyampaikan bahwa pentingnya netralitas Polri dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses pemilu.

“Dengan semakin dekatnya waktu menuju hari pencoblosan, dan instruksi dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto untuk menjamin kepada masyarakat bahwa Polri akan bersikap Netral dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap AKBP Suparno.

“Kapolda Kalbar berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh anggota Polri harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” sambungnya.

Kapolres Sanggau menjelaskan bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajaran Polri.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” jelasnya.

Selain undang-undang tersebut, Lanjut AKBP Suparno, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B juga melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis. Begitu pula dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang menetapkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

“Kemudian diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik,” terangnya.

Kapolres Sanggau juga menyampaikan bahwa telah melakukan Langkah-langkah untuk memastikan netralitas dalam Pemilu 2024 dengan beberapa kegiatan diantaranya, sosialisasi, bentuk tim pengawasan, dan menyebarkan pentingnya menjaga netralitas.

“Upaya ini diimplementasikan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, serta memastikan jalannya Pemilu yang tertib, aman, sejuk, dan bermartabat. Jika ada anggota yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas. Sejalan dengan komitmen Polri untuk menjaga netralitasnya,” tukas AKBP Suparno.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya