» » » Kapolsek Beduai Pimpin Pengecekan Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU 6478514 Beduai

Kapolsek Beduai Pimpin Pengecekan Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU 6478514 Beduai

Penulis By on Jumat, 26 April 2024 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Beduai melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU 6478514 Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau.

Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Beduai Iptu Mujiyono dan diikuti oleh Ps. Kanit Intelkam Bripka Fitrio Dwi, Ka SPK Bripka Agustinus Bura Rominu serta Bhabinkamtibmas Bripka Sabam Manalu.

Pada saat pengecekan ditemukan adanya 2 (Dua) warga masyarakat yang sedang mengisi BBM bersubsidi Jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen yang dilengkapi Surat Rekomendasi dari Kepala Desa Thang Raya dengan nomor surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu: No. 140/41/UMUM, tanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Thang Raya. Masa berlaku s/d 21 Juni 2024 dengan kouta pengambilan BBM Pertalite 500 / minggu dan 2.000 / bulan.

Dari Hasil koordinasi dengan pengawas SPBU Beduai Sdr. Heriyanto Simatupang menjelaskan bahwa kedua warga tersebut mengambil jatah BBM Pertalite dengan jumlah @70 Liter dengan menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Thang Raya dengan kuota pengambilan BBM Pertalite 500 / minggu dan 2.000 / bulan dan untuk meneruskan usaha kios BBM milik mereka yang ada di Desa Thang Raya.

Di SPBU 64.785.14 Beduai melayani sebanyak 30 Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa untuk Pembelian BBM Jenis Tertentu/Jenis BBM Khusus Penugasan untuk mengisi BBM jenis Pertalite guna digunakan sebagai usaha mikro/perikanan/pertanian/pelayanan umum/transportasi yang berasal dari Kecamatan Beduai.


“SPBU Beduai memang melayani konsumen BBM non kendaraan, namun terhadap konsumen yang dilengkapi dengan Surat Rekomendasi untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jenis Pertalite,” ujar Kapolsek Beduai.

Iptu Mujiyono mengatakan untuk mekanisme pelayanan konsumen BBM non kendaraan yaitu pihak konsumen membawa surat Rekomendasi pembelian BBM dari Kepala Desa.

“Pihak SPBU lebih mengutamakan atau mendahulukan kebutuhan BBM masyarakat umum dari pada yang menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu/Jenis BBM Khusus Penugasan tersebut,” ucapnya.

“Dari Pihak SPBU juga membatasi penyaluran BBM kepada pihak yang mendapatkan rekomendasi dengan harga normal sesuai dengan harga yang tertera pada layar mesin SPBU, dengan kuota hanya sekira 10% per hari dari masyarakat umum menggunakan kendaraan,” tukasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya