» » » Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dengan Polres Sanggau

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dengan Polres Sanggau

Penulis By on Senin, 27 Mei 2024 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Ruang Media Center Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dengan Polres Sanggau.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Irwandi, SH, MH, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, Kasubag TU BPN Kabupaten Sanggau Ibu Titik Kurniawati, S.St, MH, Kepala seksi pengukuran Bapak Awaludin Harjo, S.SiT, Kepala seksi penataan Bapak Aditya Krisnawan, SSI. MAP, Kepala seksi pengadaan, Bapak M. Indra Lesmana dan staf BPN, Kabag Log Polres Sanggau, Kasat Intelkam Polres Sanggau, Kasat Samapta Polres Sanggau, KBO Reskrim Polres Sanggau, Kasubag Kerma Polres Sanggau, Kasubbag Bin Ops Polres Sanggau, Pa Siaga Kasubagdalops Polres Sanggau dan Kasikum Polres Sanggau.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau mengatakan bahwa hari ini kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dengan Polres Sanggau sebagai tindak lanjut perjanjian antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalbar dengan Kapolda Kalbar dan turunan sebelumnya Menteri ATR dan Kapolri.

“Adanya kolaborasi dan sinergitas antara BPN dan Polres Sanggau menggukap kasus mafia tanah dan sidikat yang tidak menutup kemungkinan adanya Oknum didalamnya,” ucapnya.

Irwandi meminta untuk Saling mendukung, kerjasama dan memberikan informasi dan data serta dalam memberantas mafia tanah, BPN dalam ungkap kasus tanah telah mendorong ke Peradilan Ad Hoc.

“Dalam Kasus Pertanahan sangatlah komplek karena perlu melibatkan beberapa istansi dan stakeholder terkait,” terangnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa Mafia tanah bermaian dari PPAT dan Notaris kemudian ke Oknum BPN oleh karena itu pengajuan pengurusan atas tanah harus melalui pelayanan BPN.

BPN telah memiliki aplikasi dalam pelayanan pengurusan Tanah namun msh ada celah bermaian dimulai dari tingkat Kades dalam hal manipulasi tanda tangan, semua dari bawah dan telah disetting oleh mafia tanah dan Oknum.

“Kami Telah melakukan Koordanasi dengan Kajari dan Kapolres dalam permaslahan tanah. PKS ini berharap dapat berkolabirasi dan sinergatas dan secara inten melaksanakan dalam menggungkap kasus tanah/tumpang tindih di wilayah Kabupaten Sanggau,” katanya.

Informasi dan riak-riak dalam dimulai dari bawah tingkat Polsek dan Kasat Intel untuk mengetahui permasalahan terkait tanah namun mengharapakan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan penegakan hukum bila diperlukan.

“Secara teknis BPN dalam penanganan kasus tanah dan permintaan data harus mengetahui pimpinan dalam mengambil keputusan. BPN akan melaksanakan Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat yang notabenenya pemilik tanah kurang mengetahui batas tanah,” ungkap Irwandi.

Ia mengatakan Persoalan-persoalan akan muncul oleh karena itu kita memperkuat informasi dan data agar tidak salah langkah dalam hal sita subjek dan lokasi/objek.


“Kami Memohon kerjasama ini tetap berjalan kedepan, BPN tidak bisa kerja sendiri yang bisa menggukap kasus atau tidak pidanan adalah APH,” tukasnya.

Sementara Kapolres Sanggau dalam sambutannya mengungkapkan bahwa selaku Kapolres berterimaksih kepada kepala BPN yang telah menindaklanjuti turunan dari perjanjian antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalbar dengan Kapolda Kalbar dan sebelumnya Menteri ATR dan Kapolri.

“Kita semua wajib menindaklanjuti, dari BPN yang menyemput bola dalam membuat PKS. Tentunya dalam pembuatan PKS ini telah dibicarakan mealaui tahapan verifikasi dari BPN dan Polda Kalbar,” ucapnya.

AKBP Suparno mengatakan Hari ini kegiatan penandatangan secara teknis telah disampaikan oleh kepala BPN Kabupaten Sanggau.

“Tentunya harus update terkait permasalahan pertanahan saat ini. Kerjasama kasus ATR mengenai pencegahan, tindak pidana dan mafia serta punglinya di sektor mana saja. Pertukaran informasi dan data, bukan hanya seremonial yang perlu bersinergi dan kerja sama untuk kedepannya. Terhadap Aset Polri sangat penting diketahui dan didatakan,” ungkapnya.

Kapolres Sanggau menjelaskan perlunya tim terpadu dalam penanganan kasus, kedepan dalam penaganan hukum lebih cepat dan sangat membantu serta lebih efesian dalam menyamanakan persepsi agar tidak ada kendala kedapan.

“Polres Sanggau mendukungan pengamanan di bidang ATR. Perlu mempedomani dan mewujudkan dari PKS, kedepan secara teknis menindaklanjuti dan diwujudkan serta buat tim terpadu,” terangnya.

“Kami dari Polres Sanggau sangat senang dan bangga atas kerjasamananya,” tukas AKBP Suparno.

Maksud dari Perjanjian Kerja sama ini sebagai pedoman PARA PIHAK dalam rangka kerja sama di bidang Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, untuk menangani kasus Agraria / Pertanahan dan Tata Ruang, pencegahan, penanganan tindak pidana bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, pemberantasan tindak pidana pertanahan, pengamanan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang Agraria / Pertanahan dan Tata Ruang dan pemberantasan masalah pungutan liar serta percepatan sertifikasi tanah aset Polri.

Sementara Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini untuk terwujudnya kerja sama bagi Para Pihak di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pencegahan, penanganan tindak pidana bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, pemberantasan tindak pidana pertanahan, pengamanan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dan pemberantasan masalah pungutan liar serta percepatan sertifikasi tanah aset POLRI dan terciptanya persamaan persepsi maupun pemikiran dan kerangka kerja dalam rangka mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pengamanan dan pembangunan strategis dibidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Bentuk Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau diantaranya Pembentukan Tim Terpadu, Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi, Penegakan Hukum, Bantuan Pengamanan serta Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia.

Dilaksanakan kegiatan dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dengan Polres Sanggau, Irwandi, SH, MH dengan AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, yang telah dilaksanakan di Pontianak pada tanggal 27 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 3/PKS-61.03.PPS.01.P1/V/2024 dan PKS/10/V/HUK.8.1.1./2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya